Skip to content

Cara Blokir dan Buat Baru ATM Bukopin (Update 2021)

featured-img

Bukopin memang bukan bank yang besar, bila kamu bandingkan dengan BCA, BNI, apalagi BRI. Akan tetapi pengguna Bank Bukopin saat ini boleh dikatakan termasuk cukup besar di seluruh Indonesia. Mungkin kamu salah satunya.

Selain itu banyak sekali kemudahan yang diberikan oleh Bank Bukopin. Salah satunya adalah dimana para nasabah tidak perlu repot-repot dalam mengurus pemblokiran dan pembuatan kartu ATM Bukopin yang baru.

Tapi perlu diingat yang, kamu tetap harus hadir ke bank, dan tentu proses ini tetap memakan waktu seharian. Tanpa perlu berlama-lama lagi, yuk dibaca saja cara blokir dan buat baru ATM Bukopin terbaru!

Baca Juga Cara Tarik Tunai ATM Bukopin

Langkah Pertama adalah Melakukan Pemblokiran Kartu ATM Bukopin

customer service bukopin

Salah satu langkah penting yang tidak boleh kamu lewatkan apabila kamu mengalami kehilangan kartu Bukopinmu adalah dengan melakukan pemblokiran kartu tersebut. Apalagi bila kehilangan tersebut disebabkan oleh kecopetan atau kecurian.

Tapi, pastikan dulu kalau kartu ATM Bukopin mu memang hilang, apalagi memang jelas dicuri oleh orang lain. Ada baiknya kamu langsung melakukan pemblokiran kartu ATM Bukopin yang kamu punya.

Cara melakukan pemblokiran kartu ATM Bukopinmu adalah sebagai berikut:

  1. Pemblokiran kartu ATM Bukopin bisa langsung dilakukan via telpon ke Halo Bukopin di nomor 14005. Nah untuk kamu yang melakukan pemblokiran via telpon, kami sarankan kamu untuk mengisi pulsamu terlebih dahulu ya. Karena proses pemblokiran ini memang memakan cukup banyak pulsa. Biasanya sih operator akan menerapkan tarif flat per menit yang cukup tinggi bila kamu menelpon Halo Bukopin.
  2. Setelah menelpon Halo Bukopin, kamu biasanya akan dihubungkan dengan mesin penjawab. Pilihlah pilihan untuk melakukan panggilan secara langsung ke layanan pelanggan alias customer service.
  3. Setelah itu biasanya sih kamu akan ditanyakan mengenai beberapa hal oleh petugas pelayanan pelanggan. Pertanyaan tersebut biasanya meliputi:
    • Identitas diri yang sesuai dengan KTP mu. Selain itu identitas tersebut juga haruslah sesuai dengan identitas yang kamu gunakan pertama kali ketika membuka rekening Bukopinmu.
    • Kemudian biasanya petugas juga akan bertanya nama ibu kandung, yang tentu saja harus sama dan sesuai dengan nama ibu kandung yang kamu gunakan ketika awal-awal membuka rekening Bukopinmu.
    • Kadang petugas juga akan bertanya mengenai kronologi kehilangan kartu ATM Bukopin yang kamu alami. Kamu cukup ceritakan secara superfisial dan tidak perlu mendetil. Setidaknya agar petugas layanan pelanggan tersebut memahami masalah apa yang sedang kamu hadapi.
    • Terakhir biasanya petugas juga akan bertanya mengenai beberapa riwayat transaksi terakhir ataupun saldo rata-rata yang ada di dalam rekeningmu. Kamu cukup jawab seingatmu, dan biasanya pun jawabanmu akan diterima-diterima saja selama tidak terlalu jauh nominalnya.
  4. Kemudian sampaikan pula maksudmu melakukan panggilan ke Halo Bukopin yakni untuk melakukan pemblokiran kartu ATM Bukopinmu.
  5. Bila data-data di atas sudah sesuai dengan data yang dimiliki oleh pihak bank, biasanya sih petugas akan langsung melakukan pemblokiran kartu. Proses ini akan berjalan cepat kok, jadi kamu tidak perlu was was pulsamu akan habis ya!

Mengingat langkah di atas merupakan salah satu langkah penting yang mudah, kami sarankan kamu untuk langsung melakukan pemblokiran ya jika memang kamu yakin kartu debit Bukopinmu memang hilang.

Alasannya ya tentu saja berkaitan dengan keamanan uang-uang yang tersimpan di dalam buku tabunganmu tersebut. Khawatirnya orang yang mencuri kartu debitmu bisa membobol rekening dan menarik seluruh uangmu!

Mengurus Surat Keterangan Kehilangan di Kepolisian

Proses pengurusan surat kehilangan di kepolisian ini merupakan langkah yang agak ribet sebenarnya. Apalagi kalau kamu kehilangan kartu ATM mu saat berlibur dan jauh dari rumah, mau tak mau kamu harus mengurusnya di polsek setempat.

Adapun langkah-langkah mudah yang bisa kamu lakukan untuk mengurus surat keterangan kehilangan ini adalah:

  1. Buatlah surat pengantar yang telah ditandatangani secara resmi oleh pak lurah ataupun pak kepala desa setempat.
  2. Kemudian, apabila kartu ATM Bukopinmu hilang bersama barang-barang lain (di dalam tas, misalnya) kamu bisa mengingat dan mencatat beberapa benda tersebut. Bila memiliki fotonya bahkan kamu bisa juga menyertakan ini untuk dilaporkan kepada polisi.
  3. Bawa pula identitas diri resmi
    • Bagi kamu yang merupakan warga negara Indonesia tentu bisa membawa KTP ataupun passport.
    • Bagi kamu yang merupakan warga negara asing kamu bisa menyertakan KITAS ataupun KITAP yang masih berlaku sebagai persyratan dokumen.
  4. Bawa buku tabunganmu yang masih berlaku tentunya.
  5. Datanglah ke polsek dan ambil antrean, kemudian tunggu lah hingga kamu dipanggil oleh petugas yang berwenang.
  6. Setelah dipanggil kamu bisa langsung menyerahkan dokumen di atas sambil menyampaikan masalah dan maksudmu. Selain itu kadang petugas akan bertanya mengenai beberapa hal, tentu saja hal ini berkaitan dengan verifikasi data.
  7. Kemudian dalam waktu singkat petugas akan membuatkan surat keterangan kehilangan kepolisian. Jangan lupa untuk selalu minta salinan surat tersebut, yang telah dilegalisir oleh Kapolsek setempat.

Meski mudah, hal yang perlu kamu ingat adalah bahwa surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh kepolisian ini hanya memiliki batas waktu selama 14 hari. Jadi kami sarankan kamu langsung mengurus pembuatan kartu baru ya, segera setelah memiliki surat ini.

Membuat Kartu ATM Bukopin yang Baru

ATM Bukopin

Agar kamu bisa memanfaatkan rekening bank Bukopin yang kamu punya, tentu saja kamu harus melakukan pembuatan kartu ATM baru. Nah setelah melakukan kedua langkah mudah di atas, kamu bisa langsung membuat kartu ATM baru dengan cara:

  1. Persiapkanlah beberapa dokumen persyaratan di bawah ini:
    • Buku rekening Bukopin yang masih berlaku.
    • KTP ataupun passport bagi kamu yang merupakan warga negara Indonesia. KITAS ataupun KITAP bagi kamu yang merupakan warga negara asing.
    • Surat Keterangan Kehilangan yang telah kamu buat di polsek sebelumnya.
  2. Datang ke kantor cabang Bukopin terdekat dengan rumahmu.
  3. Setelah itu ambil lah nomor antrean, tunggu hingga nomor antreanmu dipanggil oleh petugas yang berwenang.
  4. Sampaikan masalahmu mengenai kehilangan kartu tersebut, dan sampaikan pula maksudmu untuk melakukan pembuatan kartu baru.
  5. Setelah itu biasanya petugas akan melakukan konfirmasi data dengan mengajukan beberapa pertanyaan. Biasanya sih meliputi data diri, nama ibu kandung, hingga kronologi kehilangan kartu tersebut.
  6. Setelah terkonfirmasi dalam waktu kurang dari 5 menit petuga akan langsung memberikanmu kartu debit terbarumu!

Bagaimana, untuk memblokir dan buat baru ATM Bukopin tidak terlalu ribet kan? Meski demikian memang sih kamu butuh setidaknya seharian untuk menyelesaikan seluruh proses di atas ini. Semoga artikel ini bermanfaat buatmu!

Tags