Skip to content

Cara Buat dan Contoh Surat Keterangan Ahli Waris

featured-img

Pernah tidak sih Anda menonton film dimana ada adegan yang menunjukkan pertengkaran satu sama lain terkait harta warisan. Umumnya hal tersebut pun dialami oleh anak-anak si ahli waris yang (biasanya) baru saja meninggal.

Atau lebih parah lagi, mungkin Anda pernah menyaksikan hal semacam ini terjadi di depan mata kepala Anda sendiri? Karena hal-hal semacam ini merupakan salah satu hal yang bisa dikatakan lazim terjadi di Indonesia.

Barangkali hal ini menimpa kerabat Anda, atau malah teman dekat Anda. Hal ini sebenarnya ‘lazim’ terjadi karena banyak orang Indonesia yang masih buta dalam persoalan hukum. Dengan kata lain banyak yang tidak mengantisipasi hal semacam ini melalui surat keterangan ahli waris.

Tapi tenang saja, jangan sampai hal semacam itu terjadi pada Anda dan keluarga Anda. Caranya adalah dengan membaca artikel mengenai cara buat dan contoh surat keterangan ahli waris yang (tentu saja) mudah!

Dasar Hukum Surat Keterangan Ahli Waris: Apa itu Surat Keterangan Ahli Waris?

Surat keterangan waris atau lebih lazim disebut dengan keterangan hak waris merupakan surat yang memiliki kekuatan hukum yang mampu membuktikan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris atas harta peninggalan yang terbuka menurut hukum.

Adapun ahli waris merupakan orang-orang yang berhak atas harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Harta disini berarti hak dan kewajiban mengenai kekayaan seseorang tersebut yang sudah meninggal dunia.

Tanpa adanya surat keterangan ahli waris, seseorang yang merupakan ahli waris tidak bisa mengambil dan menguasai harta warisan peninggalan pewaris, walaupun memang sudah menjadi haknya. Nah dengan adanya surat ini, maka secara hukum ia menjadi berhak atas harta warisan tersebut.

Orang yang boleh menjadi ahli waris adalah orang yang sudah lahir dan hidup saat warisan terbuka, dan terbatas pada keluarga yang sedarah baik sah maupun diluar pernikahan dan kepada suami atau istri (yang lebih lama hidup).

Diatur lebih lanjut di dalam KUHPer, bahwa ahli waris terbagi menjadi 4 golongan, yakni:

  1. Golongan I – merupakan suami atau istri (yang masih hidup saat salah satunya meninggal) dan anak-anak keturunannya. Selain itu porsinya pun sama baik bagi pasangan ataupun anak-anak pasangannya, namun bagian dari pasangannya tidak boleh lebih dari ¼ harta peninggalan. Bila si pewaris tidak meninggalkan keturunan dari pasangannya boleh lanjut ke golongan II.
  2. Golongan II – merupakan orang tua, saudara, serta keturunan saudara-saudara.
  3. Golongan III – keluarga yang masih segaris keturunan di atas orang tua.
  4. Golongan IV – keluarga yang segaris ke samping sampai derajat ke-6 (misalnya om, tante, keponakan, sepupu jauh).

Adapun sesuai peraturannya bahwa keterangan hak waris ini boleh dibuat oleh pejabat berwenang, ataupun oleh para ahli waris yang bisa dibenarkan dan dikuatkan oleh Kepala Desa Lurah atau Camat.

Lihat juga: Cara Buat dan Contoh Surat Keterangan Bebas Narkoba

Hak yang Didapatkan Melalui Surat Keterangan Ahli Waris

Adapun beberapa hak khusus yang bisa didapatkan dari surat keterangan ahli waris ini adalah perubahan tindakan kepemilikan. Secara lebih spesifik, secara legal Anda yang memiliki surat keterangan ahli waris diizinkan untuk:

  1. Barang-barang khusus seperti tanah dapat diajukan untuk balik nama (bila sudah bersertifikat), diajukan permohonan sertifikat baruatas tanah (bila belum bersertifikat seperti tanah girik, tanah Negara, dan tanah berkas hak barat), kepada Badan Pertanahan.
  2. Menggadaikan dan menjaminkan harta warisan kepada pihak lain.
  3. Mengalihkan warisan kepada pihak lain, seperti menjual, menghadiahkan atau menghibahkan, dan melepaskan hak atas pemilikan harta tersebut.
  4. Mengubah status kepemilikan bersama menjadi masing-masing ahli waris. Untuk hal ini Anda membutuhkan Notaris untuk membuat akta pembagian dan pemisahan harta yang sah dan legal.
  5. Mengambil uang yang ada di bank atau lembaga asuransi.

Nah dengan adanya pembuatan surat keterangan waris ini, maka Anda sebagai ahli waris bisa melakukan beberapa hal di atas, yang tentu saja memang menjadi hak bagi para ahli waris yang ditinggalkan.

Syarat Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris

Setelah tahu apa itu surat keterangan ahli waris, ada baiknya Anda memahami semua persyaratan terkait cara buat surat keterangan ahli waris. Berikut ini adalah beberapa persyaratannya:

  1. Bagi WNI penduduk asli
    • Sertakan surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh semua ahli waris dengan saksi berjumlah dua orang.
    • Dikuatkan melalui tanda tangan kepala desa, lurah, atau camat tempat tinggal pewaris saat meninggal dunia. Tujuannya adalah agar surat keterangan ahli waris tersebut bisa dikuatkan dan dibenarkan demi hukum diakui sebagai alat bukti otentik. Sehingga nantinya bisa digunakan untuk urusan dengan pejabat pertanahan dan yang lainnya terkait pengurusan harta warisan.
  2. Bagi WNI keturunan Tionghoa dan Eropa
    • Sertakan akta surat keterangan ahli waris dari Notaris.
    • Mendatangkan saksi yang benar mengetahui identitas pewaris dan ahli waris sesuai KTP, boleh dari kalangan keluarga ataupun tetangga keluarga pewaris. Boleh sebanyak-banyaknya, tapi setidaknya ada 2 orang sehingga bisa meyakinkan notaris mengenai siapa pewaris dan siapa ahli waris berdasarkan keterangan saksi.
    • Keterangan saksi tidak diberikan secara tertulis, karena rawan terjadi masalah bagi sang notaris di kemudian hari.
    • Syarat Dokumen
      • Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing ahli waris, dan bila ada KTP pewaris.
      • Pernyataan ahli waris mengenai identitas ahli waris dari pewaris, tapi tidak diperlukan bila ahli waris semuanya merupakan anak-anak yang belum dewasa.
  1. Bagi WNI keturunan Timur Asing seperti Arab dan India
    • Surat keterangan ahli waris harus dibuat oleh Balai Harta Peninggalan (BHP).
    • Sertakan surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh semua ahli waris dengan saksi berjumlah dua orang.
    • Dikuatkan melalui tanda tangan kepala desa, lurah, atau camat tempat tinggal pewaris saat meninggal dunia. Tujuannya adalah agar surat keterangan ahli waris tersebut bisa dikuatkan dan dibenarkan demi hukum diakui sebagai alat bukti otentik. Sehingga nantinya bisa digunakan untuk urusan dengan pejabat pertanahan dan yang lainnya terkait pengurusan harta warisan.

Menariknya, mengapa di dalam pengurusan surat keterangan ahli waris ini masih diberlakukan penggolongan?

Jawabannya, sebenarnya melalui Instruksi Presidium Kabinet No. 31/U/IN/12/1966 tanggal 27 Desember 1966, penggolongan ini sudah dihapuskan demi tercapainya kesatuan bangsa yang bulat dan homogen.

Sayangnya pada praktiknya masih sering ditemukan hal-hal semacam ini. Nah sekarang sebenarnya apapun etnisnya, Anda bisa mengurusnya secara langsung baik di bawah tangan atau (tentu lebih aman) dengan melalui Notaris.

Contoh Surat Keterangan Ahli Waris

Di bawah ini merupakan contoh template surat keterangan ahli waris yang bisa Anda copy-paste dan buat sesuai dengan versi Anda sendiri.


SURAT PERNYATAAN DAN KETERANGAN AHLI WARIS

Yang bertanda tangan di bawah ini, kami ahli waris dan atau para ahli waris Almarhum (nama pewaris) dengan ini menerangkan dan menyatakan bahwa seorang (jenis kelamin) yang bernama (nama pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal (tanggal) di alamat (sebutkan alamat lengkap hingga Kecamatan, Kota/Kabupaten) yang juga sebagai tempat tinggalnya yang terakhir.

Almarhum (nama pewaris) semasa hidupnya pernah menikah secara sah 1 (satu) kali dengan Perempuan (atau laki-laki) yang bernama:

(nama pasangan), lahir di (tempat lahir), (tanggal lahir), Kewarganegaraan Indonesia, dengan pekerjan (pekerjaan pasangan).

Almarhum dari pernikahan tersebut diatas mempunyai anak/keturunan/ahli waris sebanyak (jumlah ahli waris) orang masing-masing bernama :

  1. Nama                            :

Tempat, Tgl Lahir      :

Kewarganegaraan      :

Alamat                          :

  1. Nama                            :

Tempat, Tgl Lahir      :

Kewarganegaraan      :

Alamat                          :

  1. Nama                            :

Tempat, Tgl Lahir      :

Kewarganegaraan      :

Alamat                          :

Almarhum  tidak  mempunyai  anak/keturunan/ahli  waris  yang  lain  selain  nama  dan  atau  nama-nama  sebagaimana tersebut diatas.

Demikian  Surat  Keterangan  dan  Pernyataan  Ahli  Waris  ini  kami  buat  dengan  sebenar-benarnya  diatas  kertas  bermaterai cukup dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada tekanan maupun paksaan dari siapapun dan apabila dikemudian hari keterangan dan pernyataan kami tidak benar, maka kami bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku dan Pihak Pejabat maupun Dinas/Instansi Pemerintah terlepas dari segala tuntutan dan atau gugatan karena ini merupakan tanggungjawab kami selaku ahli waris, selanjutnya untuk diketahui dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

(Domisili), (Tanggal Dibuatnya Surat)

Para ahli waris                        :

  1. (Nama ahli waris), (Tanda tangan ahli waris)
  2. (Nama ahli waris), (Tanda tangan ahli waris)
  3. (Nama ahli waris), (Tanda tangan ahli waris)
  4. (Nama ahli waris), (Tanda tangan ahli waris)

Saksi-saksi                   :

  1. (Nama saksi), (tanda tangan saksi)
  2. (Nama saksi), (tanda tangan saksi)

(Domisili), (tanggal dibuatnya surat)

Dikuatkan oleh kami:

Camat (nama camat)

 

(tanda tangan camat)

(Domisili), tanggal dibuatnya surat)

            Disaksikan dan dibenarkan oleh kami:

Kepala Desa (nama kepala desa)

(tanda tangan kepala desa)


Mudah bukan? Anda cukup mengganti seluruh tulisan yang kami tulis BOLD dan disesuaikan dengan kondisi Anda. Setelah itu barulah Anda bisa langsung menggunakan surat ini untuk keperluan-keperluan yang telah dijelaskan di atas.

Contoh Surat Keterangan Ahli Waris

surat keterangan ahli waris

surat keterangan ahli waris

surat keterangan ahli waris

Tags