Skip to content

Cara Daftar BPJS Kesehatan Paling Mudah dan Cepat!

featured-img

Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) dengan program Jaminan Kesehatan Nasionalnya tentu merupakan suatu program sosial pemerintahan yang memiliki banyak manfaat bagi warganya.

Sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang, pemerintah yang diwakili oleh BPJS wajib memastikan seluruh rakyat Indonesia memiliki jaminan sosial melalui program ini.

Maka tak heran semenjak digagas oleh mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, cakupan peserta BPJS terus meningkat setiap tahunnya. Bahkan tahun 2018 akhir diketahui bahwa cakupan peserta BPJS mencapai 75%!

Untuk kamu yang mau bikin BPJS tapi gak tahu syarat dan caranya, jangan khawatir! Simak langsung ulasan lengkapnya di bawah ini!

Baca Juga : Apa Perbedaan KIS dan BPJS?


Syarat Daftar BPJS Kesehatan

Pertama-tama, Anda perlu melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diminta. Dokumen persyaratan yang diminta dalam pendaftaran BPJS Kesehatan adalah:

  1. Bawalah Kartu Keluarga dan fotokopinya sebanyak satu lembar.
  2. KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan fotokopinya sebanyak satu lembar.
  3. Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang sudah bekerja paling sedikit 6 bulan di Indonesa maka bisa membawa Passport, Kartu Identitas Sementara (KITAS) ataupun Kartu Identitas Permanen (KITAP)
  4. Bagi kamu yang ingin memilih kelas 1 dan kelas 2 maka diwajibkan untuk memiliki buku rekening tabungan.
  5. Foto diri berwarna ukuran 3x4 dengan wajah yang terlihat jelas.

Sebagaimana aturan yang berlaku dan tertulis di dalam undang-undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS, kamu harus mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang tercantum di dalam 1 keluarga.

Ketentuannya adalah iuran untuk kepala keluarga sudah mencakup seorang istri dan anak yang sah (maksimal 3 orang). Tapi kalau kamu adalah pekerja bebas, berapa pun orang yang ada di dalam Kartu Keluarga bisa ikut didaftarkan BPJS.

Selain melengkapi persyaratan dokumen, kamu juga harus berusia cukup secarahukum. Karena nantinya akan ada kewajiban dan hak hukum yang sifatnya mengikat sebagai konsekuensi penggunaan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan.

Pastikan juga kamu mengisi data yang diminta dengan benar.Karena kalau kamu gak mengisi data dengan benar, bisa-bisa kamu akan mendapati masalah dalam layanan BPJS dikemudian hari.

Kemudian syarat selanjutnya adalah tentu saja menyanggupi diri untuk membayar iuran bulanan. Iuran yang dibayarkan tentu saja sesuai kelas yang kamu pilih, selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.

Baca Juga : Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Kamu yang memilih kelas 1 akan dibebani iuran sebesar Rp 150.000,- per bulannya, sementara kamu yang memilih kelas 2 akan dibebani iuran sebesar Rp 100.000,- per bulannya. Kamu yang memilih kelas 3 akan dibebani iuran sebesar Rp 42.000,- per bulannya.

Selain itu kamu juga diminta bertanggung jawab dalam pelaporan perubahan status data peserta dan anggota keluarga. Perubahan ini bisa dilakukan apabila ada perubahan susunan keluarga hingga perubahan fasilitas kesehatan.

Kamu juga akan diminta bertanggung jawab dalam menjaga identitas peserta yang diterbitkan BPJS kesehatan, serta menjaga kartu identitas tersebut dari kerusakan ataupun kehilangan.

Kamu juga harus menyetujui pembayaran iuran pertama kamu minimal 14 hari dan maksimal 30 hari setelah kamu diberikan akun virtual untuk mendapatkan hak serta manfaat jaminan kesehatan dari pihak BPJS.

Kemudian apabila kamu belum melakukan pembayaran iuran pertama 30 hari setelah akun virtual diterima, atau mengubah data 14 hari setelah akun virtual diterima dan belum melakukan pembayaran iuran pertama, maka kamu harus mengulang seluruh rangkaian pendaftaran.

Terakhir sebagai identitasmu, kamu juga akan dimintai persetujuan untuk melakukan percetakan kartu e-ID.


Cara Daftar BPJS Kesehatan

1. Daftar BPJS Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Setelah menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang kami sebutkan di atas, bawalah seluruhnya ke kantor cabang BPJS terdekat dengan domisili tempat tinggal kamu. Kalo kamu sibuk, kamu bisa loh daftarin diri secara beramai-ramai dengan tetanggamu via pak RT.

Kalau sudah sampai, silahkan tunggu antrean dan ambil lah formulir yang diberikan petugas. Isi seluruh formulir yang diberikan dengan tepat dan teliti, serta hindari kesalahan data.

Setelah itu, serahkan formulir kepada petugas yang melayani kamu, dan kamu akan segera diberikan akun virtual. Nah dari akun inilah nantinya kamu bisa melakukan pembayaran ataupun transfer dana klaim kapanpun saat kamu butuh.

Lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan di atas di bank yang telah ditunjuk dan kemudian serahkan bukti transfer kamu ke kantor BPJS Kesehatan. Tunggu hingga kartu BPJS kamu selesai dicetak.

2. Daftar BPJS Kesehatan Online

Untuk melakukan pendaftaran BPJS kesehatan online, pertama-tama kamu harus download dan install aplikasi Mobile JKN. Lalu, ikuti langkah di bawah ini:

  • Klik 'Daftar' dan pilih 'Pendaftaran Peserta Baru'.
  • Klik 'Saya Setuju' jika sudah membaca ketentuan sebelum melakukan pendaftaran.
  • Masukkan NIK atau E-KTP dan kode Captcha pada tempat yang tersedia, lalu klik 'Selanjutnya'.
  • Layar akan menampilkan data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan kamu, setelah itu klik 'Selanjutnya'.
  • Masukkan data diri sesuai E-KTP lalu klik 'Selanjutnya'.
  • Pilih Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan Faskes Gigi yang bisa diakses.
  • Masukkan alamat e-mail kamu yang masih aktif, lalu klik 'Simpan'. Sistem JKN akan secara otomatis mengirimkan nomor verifikasi lewat e-mail.
  • Nomor verifikasi yang sudah terkirim akan langsung disalin ke aplikasi Mobile JKN dan menampilkan data peserta yang didaftarkan
  • Selain nomor verifikasi, kamu juga akan menerima nomor virtual account yang digunakan untuk bayar tagihan BPJS Kesehatan.

Nah itulah persyaratan dan cara daftar BPJS Kesehatan. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untukmu, ya!

Tags