Skip to content

Apa Saja Cara & Syarat Membuat NPWP?

featured-img

Sebagai seorang milenials yang sudah bekerja, sudah selayaknya kamu menjadi warga negara Indonesia yang taat pajak. Sementara untuk menjadi warga negara yang taat pajak, sudah selayaknya lah kamu tahu cara dan syarat membuat NPWP.

Bagi kamu yang belum tahu apa itu NPWP, NPWP yang merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor unik yang diberikan kepada orang yang sudah diwajibkan membayar pajak (wajib pajak) dengan tujuan administrasi perjapajakan.

Saat ini NPWP hukumnya wajib untuk dimiliki oleh semua wajib pajak, baik perseorangan ataupun badan usaha. Tanpa NPWP seseorang atau sebuah badan hukum tidak dapat melaksanakan kewajiban dan mendapatkan haknya dalam urusan pajak.


Persyaratan Pembuatan NPWP Pribadi

Untuk bisa membuat NPWP pribadi kamu bisa membawa fotokopi KTP bagi warga negara Indonesia. Bagi warga negara asing dapat membawa fotokopi passport, kartu izin tinggal terbatas (KITAS), ataupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Persyaratan di atas berlaku bagi wajib pajak pribadi yang tidak menjalankan usaha ataupun pekerjaan bebas. Adapun wajib pajak pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dapat melengkapi persyaratan di bawah.

Fotokopi KTP bagi warga negara Indonesia, fotokopi paspor atau KITAS atau KITAP bagi warga negara asing, fotokopi surat izin usaha atau surat tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang resmi dikeluarkan oleh pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa, atau bisa pula melampirkan lembar tagihan listrik.

Selain itu bagi wajib pajak pribadi yang menjalankan usaha atupun pekerjaan bebas diharuskan untuk membawa surat pertanyaan yang menyatakan bahwa wajib pajak benar-benar menjalankan usaha ataupun pekerjaan bebas, dan harus ditandatangani di atas materai.

Terakhir bagi wajib pajak wanita yang sudah menikah namun menginginkan hak dan kewajiban urusan perpajakannya terpisah, maka bisa membawa fotokopi KTP (WNI), fotokopi Passport dan KITAS atau KITAP (WNA), fotokopi NPWP suami, fotokopi kartu keluarga, fotokopi dokumen perpajakan luar negeri apabila suaminya merupakan WNA, serta fotokopi surat perjanjian pemisahan harta serta penghasilan.

Nah jika kamu sudah melengkapi persyaratan-persyaratan yang diminta untuk membuat NPWP, saatnya kamu membaca cara membuat NPWP pribadi baik secara offline ataupun pembuatan NPWP pribadi secara online.


Cara Pembuatan NPWP Pribadi Offline

Cara membuat NPWP secara offline atau secara langsung dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan daerah yang tertera di KTP milikmu. Ada dua metode yang bisa kamu gunakan secara online, yuk simak!

1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Kamu dapat langsung datang ke KPP terdekat dari domisili Anda dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Bagi Anda yang alamat domisilinya berbeda dengan yang tertera di KTP, maka Anda perlu menyiapakan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili.

Semua dokumen persyaratan di fotokopi, kemudian kamu harus melengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir ini akan kamu dapatkan dari petugas pendaftaran di KPP.

Jika formulir sudah kamu isi dengan lengkap, selanjutnya serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran. Kamu akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa kamu sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.

Untuk membuat NPWP ini tidak membutuhkan waktu yang lama yakni hanya 1 hari kerja, dan tidak dipungut biaya. NPWP pun akan dikirim ke alamat kamu melalui pos.

2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

Metode yang satu ini bisa kamu pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari alamat rumah kamu . Kamu bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di sana kamu tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampirkan dokumen persyaratan yang telah kamu siapkan sebelumnya.


Cara Pembuatan NPWP Online

Di zaman yang sudah digital seperti sekarang ini, membuat apapun akan menjadi mudah dengan cara online. Begitu juga dengan NPWP, kamu bisa mengajukan permohonan pembuatan NPWP secara online.

Dengan kemudahan membuat NPWP secara online maka itu akan sangat menguntungkanmu. Karena kamu tidak perlu repot-repot untuk datang ke kantor pajak untuk membuat NPWP. Kamuhanya perlu mengisi data dan mengikuti langkah-langkahnya dan pendaftaran pun selesai.

Syarat Membuat NPWP Pribadi untuk Karyawan

  • Fotokopi identitas diri yaitu KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggak Terbatar (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Teteap (KITAP) Untuk Warga Negara Asing (WNA)
  • Surat Keterangan kerja di perusahaan
  • Bagi Pegawai Negeri Sipil bisa membawa Surat Keputusan (SK)
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP

Syarat Membuat NPWP Pribadi bagi Wirausaha

  • Fotokopi identitas diri yaitu KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA)
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah atau bukti tagihan listrik
  • Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai yang menjelaskan bahwa wajib pajak memang benar memiliki usaha

NPWP untuk wanita yang sudah menikah dan ingin hak serta kewajiban pajaknya terpisah dari suami

Ada beberapa permasalahan di mana penghasilang sang istri lebih besar dibandingkan dengan suami. Karena itulah, kamu bisa mengajukan NPWP secara terpisah, berikut persyaratannya:

  • Fotokopi NPWP, KTP dan KK suami
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan
  • Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP

Berikut cara membuat NPWP Pribadi secara online:

  • Kunjungi situs pendaftaran NPWP di e-Registration Pajak 
  • Klik "Daftar" yang ada pada bagian paling bawah
  • Lengkapi seluruh data pendaftaran dengan benar. Data yang harus di isi meliputi nama, alamat email, dan lain sebagainya
  • Kemudian kamu akan mendapatkan panduan untuk melakukan aktivasi dari Dirjen Pajak yang dikirimkan via email yang telah didaftarkan
  • Dan terakhir ikuti petunjuk pada email untuk melakukan aktivasi

Langkah berikutnya dalam membuat NPWP secara online

  • Jika kamu sudah sukses aktivasi, silakan login kembali ke e-Registration dengan memasukkan email dan password yang sudah kamu buat. Kemudian kamu akan melihat tampilan Registrasi Data WP (Wajib Pajak) untuk pembuatan NPWP.
  • Lengkapi semua data dirimu dengan benar pada formulir persyaratan membuat NPWP yang tersedia.
  • Jika semua data sudah kamu isi dengan lengkap, maka silakan klik "submit" dan data akan dikirimkan otomatis oleh sistem.
  • Dan pihak dari KPP akan meneliti semua data sudah kamu isi, jika masih ada kesalahan akan di infokan lebih lanjut di formulir yang sama. Dan akan dijelaskan secara detail dimana letak kesalahannya.
  • Jika ada yang salah silakan di cek dan dibetulkan hinggak data kamu ter-submit oleh KPP.
  • Jika semua sudah benar dan tidak ada yang salah, silakan tunggu selama 14 hari kerja, maka kartu NPWP dan SPT kamu akan dikirim ke alamat yang kamu isi sebelumnya.

Itulah cara membuat NPWP secara online. Cukup mudah kan, dan tidak sampai 15 menit sudah selesai. Dan kamu pun tidak akan dipungut biaya sepeserpun alias gratis.

Untuk mengakses halaman e-Registration pastinya harus Ada jaringan internet, jika dirumah kamu tidak ada jaringan internet pastinya kamu bisa tehtering dari handphone dan harus ada paket datanya ya. Mau beli paket data murah? Sepulsa aja!

Cara beli paket data di Sepulsa:

  • Download aplikasi Sepulsa di Playstore atau Appstore.
  • Silakan login ke akun kamu , jika kamu belum memiliki akun silakan registrasi terlebih dahulu.
  • Pilih "Paket Data"
  • Masukkan nomor handphone kamu.
  • Pilih metode pembayaran yang tersedia.
  • Dan bayar sesuai dengan nominal yang ditagihkan.
  • Maka dengan otomatis paket data kamu akan masuk ke nomor yang kamu isi sebelumnya tersebut.

Tags