Skip to content

Cara Mengecek Sertifikat BPN Online yang Mudah

featured-img

Sebagai warga negara yang taat hukum, sudah tentu seseorang yang memiliki tanah ataupun bangunan yang berkedudukan di Indonesia harus mengurus sertifikat tanah sebagai salah satu bukti legal.

Meski demikian permasalahan tanah merupakan salah satu permasalahan yang cukup Sering kita temui di masyarakat. Apalagi di masa lalu pencatatan sertifikat tanah liat sertifikat BPN belum seperti saat ini.

Apalagi bila sudah menyangkut tanah warisan, yang dimiliki oleh kakek nenek kita. Nantinya kita akan sering menemukan orang-orang yang mengaku ngaku tanah tersebut merupakan tanah milik mereka dan mereka pun biasanya mampu menunjukkan sertifikat tanah.

Untuk mencegah hal-hal semacam itu terjadi, BPN Badan Pertanahan Nasional telah membuat salah satu terobosan baru yakni pengecekan sertifikat tanah BPN secara online.

Berikut ini adalah cara mengecek sertifikat BPN online yang telah kami rangkum sehingga bisa kamu lakukan sendiri di rumah.

Cek Berkas BPN Online

Untuk bisa melakukan pengecekan sertifikat BPN online kamu pertama-tama tentu saja harus masuk ke dalam laman situs Badan Pertanahan Nasional di https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Informasi-Berkas

Di laman tersebut kamu cukup mengisi form seputar informasi berkas yang ingin kamu cari serta Kantor Wilayah BPN di tempat tanah tersebut bernaung.  Selain itu isi pulsa nomor urut berkas serta tahun pengajuan sertifikat.

Bila sudah kamu nantinya akan mendapatkan informasi seputar pengurusan BPN tersebut, diantaranya adalah:

  1. Alur berkas mulai dari tanggal pendaftaran di loket pelayanan serta petugas yang menerima pengajuan tersebut.
  2. Tanggal serta nama pelaksana pendaftaran hak tanah biasanya dilakukan oleh admin kantor tempat kamu melakukan pengajuan sertifikat atas tanah tersebut.
  3. Hingga akhirnya kamu pun bisa mendapatkan informasi seputar pelayanan penyerahan sertifikat tanah tersebut serta nama petugas dan tanggal sertifikat tanah tersebut diserahkan kepada pemiliknya.

Sayangnya hingga tanggal artikel yang diterbitkan, kamu saat ini belum bisa mengecek keaslian sertifikat tanah yang kamu miliki. BPN saat ini hanya bisa memberikan informasi secara online seputar proses sertifikat tanah yang sedang berlangsung.

Adapun satu-satunya cara untuk mengecek keaslian sertifikat tanah yang kamu miliki, kamu harus langsung mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional. hal ini sudah sesuai dengan pasal 34 PP No 24 Tahun 1997.

Meski demikian ada 1 cara yang bisa kamu lakukan untuk mengetahui apakah berkas yang kamu miliki sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni dengan mencocokkan sertifikat tanah tersebut dengan peta sebaran bidang tanah milik BPN.

Peta Sebaran Bidang Tanah BPN

Saat ini kamu bisa mengecek peta sebaran bidang tanah BPN langsung di laman website mereka yakni peta.bpn.go.id. Kamu tinggal memilih lokasi di mana tanah kamu berada dan disesuaikan dengan jenis hak kepemilikan tanah di sana.

Perlu diketahui untuk mengetahui informasi yang ada di sini kamu perlu mengisi kolom-kolom seputar letak Kantor Pertanahan wilayah jenis hak serta nomor hak yang kamu miliki.

Tapi sekali lagi dengan menggunakan fitur yang dimiliki oleh BPN online ini kamu belum bisa mengetahui apakah sertifikat tanah yang kamu punya memang sertifikat tanah yang asli atau pun bukan.

Cara Cek Keaslian Sertifikat BPN

Sesuai dengan informasi yang telah kami berikan Sebelumnya, kamu harus langsung datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional untuk bisa mengetahui apakah sertifikat tanah yang kamu miliki asli atau tidak.

Waktu pengecekan keaslian sertifikat BPN umumnya hanya 1 hari dan bahkan kurang. Pengecekan bisa berlangsung lama apabila BPN menilai adanya kejanggalan dari sertifikat tanah yang kamu punya.

Nantinya BPN akan melakukan floating yang merupakan pengajuan BPN kepada pemohon untuk memastikan kebenaran dari sertifikat yang kamu miliki tersebut. Proses Ini Membutuhkan waktu karena memang menggunakan GPS sebagai alat bantu.

Hasil plotting sendiri bisa menunjukkan apakah lokasi yang dimaksud dalam sertifikat tersebut memang terbukti sudah dimiliki oleh seseorang, dalam hal ini adalah kamu sendiri atau belum.

Selain itu perlu diketahui ada beberapa berkas yang harus kamu bawa sebelum kamu melakukan pengajuan keaslian sertifikat tanah langsung ke BPN. Berkas-berkas tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Berkas sertifikat tanah asli yang ingin kamu jadi keasliannya di BPN.
  2. Surat tugas atau surat kuasa pengecekan yang diberikan dari PPATK kepada pegawainya yang datang secara langsung ke kantor BPN.
  3. Formulir permohonan pengecekan sertifikat yang bisa langsung kamu ambil di kantor BPN. Isilah formulir permohonan ini dengan baik dan benar.
  4. Fotocopy dari KTP pemilik sertifikat sesuai dengan nama yang tertera di dalam sertifikat tanah tersebut.
  5. Biaya sebesar Rp50.000 untuk masing-masing sertifikat yang ingin kamu cek di kantor BPN.

Penutup

Memang sih hingga saat ini BPN telah melakukan banyak pembenahan sehingga bisa meluncurkan berbagai macam fitur online yang menurut kami cukup menarik terutama di kalangan milenial yang anti ribet.

Hanya saja kami pun tetap berharap BPN bisa memunculkan fitur fitur yang lebih menarik diantaranya pengecekan keaslian sertifikat tanah secara online, karena tentu saja hal ini akan memudahkan para pemilik tanah ataupun para ahli waris pemilik tanah.

 

Tags