Skip to content

Cara Menghitung Uang Pesangon yang Benar

featured-img

Bekerja di perusahaan, baik sebagai PNS, di perusahaan milik negara, perusahaan swasta, lebih-lebih lagi perusahaan asing dan multinasional merupakan impian bagi banyak sarjana di Indonesia. Karena tentu saja hal ini memberikan para pelakunya financial security.

uang pasif

Para pekerja ini seringkali merasa nyaman dengan upah serta berbagai macam tunjangan yang diberikan oleh perusahaannya masing-masing sebagai pemberi kerja. Tidak heran kalau menjadi pegawai masih merupakan salah satu cita-cita yang dikejar banyak orang.

Tidak hanya pekerja kerah putih, begitu pula dengan buruh. Banyak orang-orang yang tidak mengenyam pendidikan di bangku kuliah juga memilih untuk bekerja di bawah orang lain dibandingkan dengan membuka usaha sendiri yang memang ‘bukan untuk semua orang’.

Keduanya tentu saja sama-sama memberikan kenyamanan dan keamanan dari segi keuangan, dibandingkan dengan berbisnis yang penuh ketidakpastian di dalamnya. Akan tetapi bagaimana dengan Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK?

Para karyawan dan pekerja memang merasa aman dengan gajinya, namun seringkali lupa kalau sewaktu-waktu bisa berhadapan dengan PHK atau malah mengundurkan diri karena berbagai sebab.

Tidak jadi masalah, selama kamu bisa menentukan langkahmu selanjutnya setelah di PHK. Selain itu penting bagi kamu juga untuk mengatahui cara menghitug uang pesangon yang benar sesuai Undang-Undang agar kamu tidak rugi nantinya.

Baca Juga Berapa Gaji PNS di 2020?

Dasar Hukum PHK dan Penghitungan Uang Pesangon

pesangon

Saat ini dasar hukum yang masih berlaku dan digunakan bagi para pemberi kerja ataupun pekerja dalam hal PHK dan penghitungan uang pesangon adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Memang sih UU ini sudah berusia 16 tahun saat artikel ini dibuat, meski demikian pemerintah terus melakukan pembaruan-pembaruan. Apabalagi sistem upah minimum dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami perubahan.

Nah adapun beberapa cara serta syarat pengunduran diri pekerja lebih lanjut telah diatur sebelumnya di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di tahun 2001 melalui Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 78/2001 tentang Perubahan Kepmenaker No.150/2000 tentang PHK, Pesangon, dan lainnya.

Tujuan dari adanya peraturan ini tentu saja selain memastikan para tenaga kerja dipekerjakan secara optimal dan manusiawi, adalah untuk memastikan pemerataan kesempatan kerja dan pemberian perlindungan bagi para tenaga kerja sehingga tercapai peningkatan kesejahteraan bagi para tenaga kerja dan juga keluarganya.

Yuk kita langsung saja bahas isinya satu persatu, supaya kamu memahami cara menghitung uang pesangon yang benar sesuai aturan yang berlaku!

Lihat: Update Seputar Peraturan THR Saat ini

Memahami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

phk massal

Sebelum lebih jauh membahas penghitungan pesangon, ada baiknya kamu membaca seputar PHK ini. Bila sudah paham dengan lebih detil barulah kamu bisa memahami cara menghitung uang pesangon nantinya.

Di dalam pasal XII Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut dijelaskan bahwa aturan PHK berlaku bagi badan usaha baik berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum serta dimiliki oleh perseorangan, badan hukum, swasta, negara, ataupun usaha-usaha sosial yang mempekerjakan orang dengan upah.

Nah dari sini saja kamu perlu memahami bahwa ‘apapun bentuk perusahaan’ tempatmu bekerja, seluruhnya harus tunduk atas peraturan perundang-undangan yang telah dibuat ini. Sehingga kamu bisa mengacu kesana, dalam hal ini terkait PHK dan pesangon.

Selain itu di dalam aturan ini dijelaskan pula bahwa PHK bukanlah solusi terhadap permasalahan, dan bila terjadi PHK maka seluruh pihak yang terkait di dalamnya (termasuk pemerintah) harus berupaya agar tidak terjadi PHK.

Selain itu apabila PHK benar-benar dilakukan maka para pemberi kerja harus mengikuti aturan di bawah ini:

  1. PHK dilakukan berdasarkan permohonan penetapan PHK secara tertulis. Permohonan ini ditujukan kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan harus ditulis secara jelas mengenai dasar dilakukannya PHK.
  2. Selain itu permohonan ini juga harus diterima dan ditetapkan sebelum pekerja yang bersangkutan secara resmi di PHK.
  3. Meski demikian penetapan ini tidak diperlukan apabila:
    • Pekerja masih dalam masa probation alias percobaan kerja dan harus tertuang secara tertulis sebelumnya sebagai persyaratan.
    • Pekerja mengajukan pengunduran diri, tertulis, atas kemauan sendiri dan tanpa adanya tanda-tanda tekanan dari pihak pemberi kerja.
    • Pekerja telah mencapai usia pensiun.
    • Pekerja meninggal dunia karena sebab apapun.

Dengan kata lain para pemberi kerja ataupun perusahaan tempatmu bekerja dilarang secara keras untuk melakukan PHK secara semena-mena kepada para karyawannya ya. Kamu pun harus mengingat hal ini (tentu) supaya perusahaanmu tidak semena-mena terhadap karyawannya.

Selain itu perusahaan tempatmu bekerja juga dilarang melakukan PHK atas beberapa alasan di bawah ini:

  1. Pekerja tidak dapat masuk kerja dengan alasan sakit berdasarkan surat keterangan dokter, dengan syarat kurang dari 12 bulan berturut-turut.
  2. Pekerja tidak dapat masuk kerja dan melakukan pekerjaannya karena melakukan kewajiban negara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sesuai dan berlaku.
  3. Pekerja tidak dapat bekerja karena sedang melaksanakan ibadah yang diperintahkan oleh agamanya masing-masing.
  4. Pekerja melakukan pernikahan.
  5. Pekerja merupakan perempuan yang sedang hamil, melahirkan, mengalami keguguran kandungan, atua sedang menyusui bayinya.
  6. Pekerja memiliki hubungan darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan. Hal ini bisa dikecualikan dengan adanya peraturan di dalam perjanjian kerja, kontrak kerja, atau peraturan perusahaan.
  7. Pekerja ataupun buruh mendirikan, menjadi anggota, menjadi pengurus, melakukan kegiatan perserikatan pekerja atau buruh di luar jam kerja atau di dalam jam kerja dengan kesepakatan.
  8. Pekerja mengadukan pemberi kerja kepada pihak yang berwaib dengan alasan pemberi kerja melakukan tindak pidana kejahatan.
  9. Pekerja memiliki perbedaan pandangan agama, paham, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, serta status perkawinan dengan pemberi kerja.
  10. Pekerja mengalami kondisi medis yang menyebabkan tidak bisa bekerja berdasarkan surat keterangan dokter, yang waktu penyembuhannya belum bisa dipastikan.

Bila terbukti pemberi kerja melakukan PHK terhadap pekerja atas 10 alasan di atas, maka atas alasan hukum pemberi kerja harus mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.

Namun sebaliknya, perusahaan ataupun pemberi kerja juga memiliki hak untuk melakukan PHK kepada para pekerjanya. Adapun alasan yang dibenarkan oleh undang-undang bagi pemberi kerja untuk melakukan PHK adalah:

  1. Pekerja dari perusahaan yang bersangkutan terbukti melakukan penipuan, pencurian, dan/atau penggelapan aset perusahaan, baik berupa barang ataupun uang.
  2. Pekerja terbukti memimum minuman keras hingga mabuk, serta memakai dan/atau melakukan pengedaran narkoba di lingkungan pekerjaan.
  3. Pekerja terbukti melakukan perbuatan asusila di lingkungan kerja.
  4. Pekerja terbukti melakukan perjudian di lingkungan kerja.
  5. Pekerja terbukti melakukan penyerangan, penganiayaan, pengancaman, ataupun melakukan intimidasi terhadap rekan kerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
  6. Pekerja terbukti melakukan persuasi alias membujuk rekan kerjanya untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
  7. Pekerja terbukti menyebabkan orang lain jatuh kedalam keadaan bahaya di lingkungan kerja baik secara sengaja ataupun karena kecerobohannya.
  8. Pekerja terbukti melakukan pembiaran ataupun merusak dengan sengaja barang milik perusahaan sehingga perusahaan mengalami kerugian yang besar.
  9. Pekerja terbukti membuka rahasia perusahaan yang seharusnya menjadi rahasia perusahaan. Hal ini dikecualikan apabila pembocoran rahasia dilakukan atas dasar kepentingan negara.
  10. Pekerja terbukti melakukan tindak pidana apapun di lingkungan kerja yang memiliki ancaman minimal 5 tahun penjara.

Adapun bukti yang diterima adalah pekerja tertangkap tangan, adanya pengakuan dari pelaku secara langsung, ataupun laporan kejadian yang dibuat pihak yang berwenang di perusahaan serta terdapat 2 orang saksi.

Cara Menghitung Uang Pesangon yang Benar

Bila perusahaanmu sudah menaati segala peraturan mengenai PHK di atas, saatnya kamu memahami bagaimana cara menghitung uang pesangon yang benar. Tentu saja supaya kamu tidak dibohongi ya!

Komponen yang harus dibayarkan oleh perusahaan bila melakukan PHK adalah uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak. Adapun komponen uang penggantian yang harus diberikan oleh perusahaan tempatmu bekerja bila terjadi PHK adalah:

  1. Cuti tahunan yang belum pernah diambil serta belum diputuskan gugur.
  2. Biaya ongkos pulang bagi pekerja dan keluargany ke tempat mereka diterimabekerja.
  3. Penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan sebesar 15% uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja.
  4. Komponen penggantian lain yang ditetapkan kemudian di dalam perjanjian kerja masing-masing perusahaan.

Sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cara menghitung uang pesangon adalah sebagai berikut:

  1. Bila masa kerja kurang dari 1 tahun, pesangon yang diberikan minimal adalah 1 bulan upah.
  2. Bila masa kerja di atas 1 tahun dan kurang dari 2 tahun, pesangon yang diberikan minimal adalah 2 bulan upah.
  3. Bila masa kerja di atas 2 tahun dan kurang dari 3 tahun, pesangon yang diberikan minimal adalah 3 bulan upah.
  4. Bila masa kerja di atas 3 tahun dan kurang dari 4 tahun, pesangon yang diberikan minimal adalah 4 bulan upah.
  5. Bila masa kerja di atas 4 tahun dan kurang dari 5 tahun, pesangon yang diberikan minimal adalah 5 bulan upah.
  6. Bila masa kerja di atas 5 tahun dan kurang dari 6 tahun, pesangon yang diberikan minimal adalah 6 bulan upah.
  7. Bila masa kerja di atas 6 tahun dan kurang dari 7 tahun, pesangon yang diberikan minimal adalah 7 bulan upah.
  8. Bila masa kerja di atas 7 tahun dan kurang dari 8 tahun, pesangon yang diberikan minimal adalah 8 bulan upah.
  9. Bila masa kerja di atas 8 tahun, pesangon yang diberikan minimal adalah 9 bulan upah.

Adapun uang penghargaan masa kerja yang bisa diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di PHK adalah sebagai berikut:

  1. Periode kerja antara 3 tahun sampai kurang dari 6 tahun mendapatkan minimal 2 bulan upah.
  2. Periode kerja antara 6 tahun sampai kurang dari 9 tahun mendapatkan minimal 3 bulan upah.
  3. Periode kerja antara 9 tahun sampai kurang dari 12 tahun mendapatkan minimal 4 bulan upah.
  4. Periode kerja antara 12 tahun sampai kurang dari15 tahun mendapatkan minimal 5 bulan upah.
  5. Periode kerja antara 15 tahun sampai kurang dari 18 tahun mendapatkan minimal 6 bulan upah.
  6. Periode kerja antara 18 tahun sampai kurang dari 21 tahun mendapatkan minimal 7 bulan upah.
  7. Periode kerja antara 21 tahun sampai kurang dari 24 tahun mendapatkan minimal 8 bulan upah.
  8. Periode kerja 24 tahun atau lebih mendapatkan minimal 10 bulan upah.

Kalau kamu baca, di atas seringkali disebutkan upah, upah, dan upah. Nah sebenarnya komponen dasar penghitungan upah yang bisa dituntut dari perusahaan yang melakukan PHK adalah:

  1. Upah pokok pekerja.
  2. Tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja maupun keluarganya.
  3. Bila upah dibayar sebagai upah harian, maka upah bulanan merupakan upah harian dikali 30 hari.
  4. Bila upah dibayar berdasarkan hasil ataupun upah yang bergantung kepada keadaan cuaca serta upah borongan, maka upah bulanan merupakan rata-rata dari upah total selama 12 bulan terakhir.
  5. Nilai upah yang dimaksud wajib lebih dari upah minimum provinsi atau kabupaten kota.

Kondisi Lain yang Menyebabkan Turunnya Uang Pesangon dan Upah Lainnya

Selain dari hal-hal umum yang kami tuliskan di atas, setidaknya di dalam UU No. 13 tahun 2003 ada 15 kondisi dimana para pekerja bisa mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak, serta uang pisah yang berbeda-beda nilainya.

Kelima belas kondisi tersebut adalah:

  1. Pekerja yang melakukan pengunduran diri secara baik-baik akan mendapatkan
    • Uang penggantian hak sebesar 1 kali upah bulanan.
  2. Pekerja yang melakukan pengunduran diri dengan mengikuti prosedur 30 hari (mengunduran diri melalui surat tertulis maksimal 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, tidak terikat dinas, dan tetap bekerja hingga tanggal pengunduran diri) akan mendapatkan
    • Uang penggantian hak sebesar 1 kali upah bulanan.
    • Uang pisah sebesar 1 kali upah bulanan.
  3. Pekerja yang sudah habis kontrak kerjanya (untuk kesempatan pertama kali) akan mendapatkan
    • Uang penggantian hak sebesar 1 kali upah bulanan.
  4. Pekerja yang telah mencapai usia pensiun normal akan mendapatkan
    • Uang pesangon sebesar 2 kali upah bulanan.
    • Uang penghargaan sebesar 1 kali upah bulanan.
    • Uang penggantian hak sebesar 1 kali upah bulanan.
  5. Pekerja yang meninggal dunia berhak mendapatkan
    • Uang pesangon sebesar 2 kali upah bulanan.
    • Uang penghargaan sebesar 1 kali upah bulanan.
    • Uang penggantian hak sebesar 1 kali upah bulanan.
  6. Pekerja yang diketahui melakukan kesalahan berat dan di PHK berdasarkan kontrak perusahaan berhak mendapatkan
    • Uang penggantian hak sebesar 1 kali upah bulanan.
    • Uang pisah sebesar 1 kali upah bulanan.
  7. Pekerja yang diketahui melakukan kesalahan ringan dan di PHK berhak mendapatkan
    • Uang pesangon sebesar 1 kali upah bulanan.
    • Uang penghargaan sebesar 1 kali upah bulanan.
    • Uang penggantian hak sebesar 1 kali upah bulanan.
  8. Pekerja yang perusahaannya mengalami perubahan status, peleburan, serta penggabungan, namun tidak bersedia melanjutkan kerja berhak mendapatkan
    • Uang pesangon sebesar 1 kali upah bulanan.
    • Uang penghargaan sebesar 1 kali upah bulanan.
    • Uang penggantian hak sebesar 1 kali upah bulanan.
  9. Pekerja yang perusahaannya mengalami perubahan status, peleburan, serta penggabungan, namun perusahaannya tidak bersedia melanjutkan status pekerjaannya berhak mendapatkan
    • Uang pesangon sebesar 2 kali upah bulanan.
    • Uang penghargaan sebesar 1 kali upah bulanan.
    • Uang penggantian hak sebesar 1 kali upah bulanan.
  10. Pekerja yang perusahaannya tutup karena rugi berhak mendapatkan
    • Uang pesangon sebesar 1 kali upah bulanan.
    • Uang penghargaan sebesar 1 kali upah bulanan.
    • Uang penggantian hak sebesar 1 kali upah bulanan.
  11. Pekerja yang di-PHK karena perusahaannya sedang melakukan efisiensi berhak mendapatkan
    • Uang pesangon sebesar 2 kali upah bulanan.
    • Uang penghargaan sebesar 1 kali upah bulanan.
    • Uang penggantian hak sebesar 1 kali upah bulanan.
  12. Pekerja yang di-PHK karena perusahaannya mengalami pailit berhak mendapatkan
    • Uang pesangon sebesar 1 kali upah bulanan.
    • Uang penghargaan sebesar 1 kali upah bulanan.
    • Uang penggantian hak sebesar 1 kali upah bulanan.
  13. Pekerja yang mangkir terus menerus di dalam bekerja sehingga di-PHK oleh perusahaannya berhak mendapatkan
    • Uang penggantian hak sebesar 1 kali upah bulanan.
    • Uang pisah sebesar 1 kali upah bulanan.
  14. Pekerja yang sakit lama dan mengalami cacat akibat kerja serta tidak bisa melanjutkan pekerjaan di perusahaan yang terkait berhak mendapatkan
    • Uang pesangon sebesar 2 kali upah bulanan.
    • Uang penghargaan sebesar 2 kali upah bulanan.
    • Uang penggantian hak sebesar 1 kali upah bulanan.
  15. Pekerja yang ditahan oleh pihak berwajib sehingga di-PHK berhak mendapatkan
    • Uang penghargaan sebesar 1 kali upah bulanan.
    • Uang penggantian hak sebesar 1 kali upah bulanan.

Nah dengan mengacu kepada 15 kondisi inilah kemudian kamu bisa memperkirakan, atau bahkan melakukan pengecekan kembali komponen uang pesangon yang kamu terima apabila kamu di-PHK oleh perusahaan tempatmu bekerja.

Jadi jangan sampai ‘gak’ teliti ya bila sewaktu-waktu kamu mengalami PHK akibat (baik) kesalahan perusahaan, ataupun kesalahanmu sendiri. Lebih baik lagi sih, kami harap tidak ada lagi ya karyawan-karyawan yang di-PHK secara semena-mena oleh perusahaan.

Semangat!

Tags