Skip to content

Cara dan Syarat Membuat Visa Jepang, Lengkap!

featured-img

Sudah bukan rahasia lagi kalau Jepang merupakan salah satu negara asing yang cukup populer di Indonesia. Bukan hanya di kalangan anak-anak dan remaja, namun di kalangan orang-orang paruh baya hingga orang tua kita.

Jepang sebagai negara yang juga memiliki kebudayaan yang beragam dan (tentu) amat menarik, saat ini menjadi salah satu negara luar yang banyak dikunjungi oleh orang-orang Indonesia. Karena itulah nama negara ini menjadi amat populer di semua kalangan.

Selain menjadi negara tujuan wisata, Jepang juga menjadi salah satu negara tujuan studi yang cukup diminati oleh orang-orang Indonesia loh. Wajar saja sih, karena memang kualitas pendidikan di sana boleh dibilang cukup mengungguli Indonesia.

Akibatnya tentu saja permintaan pembuatan visa Jepang saat ini meningkat di Indonesia. Kami tebak kamu juga salah satu yang tertarik bukan untuk berkunjung dan membuat Visa Jepang? Selamat kamu berada di artikel yang tepat!

Ini dia cara dan syarat membuat visa Jepang khusus kami buat untuk kamu!

Baca juga:


Memahami Jenis Visa Yang Ingin Dibuat

Visa jepang

Saat ini ada beberapa jenis visa Jepang yang bisa kamu buat. Masing-masing tentu saja memiliki cara pembuatan, biaya pembuatan, dan peruntukan yang berbeda-beda sesuai dengan nama yang dimilikinya.

Berikut ini adalah beberapa visa yang bisa kamu buat di Jepang!

  1. Visa Kunjungan sementara untuk tujuan kunjungan keluarga Warga Negara Indonesia
  2. Visa Kunjungan sementara untuk tujuan kunjungan keluarga dengan undangan dari Warga Negara Jepang yang berdomisili di Indoensia
  3. Visa Kunjungan sementara dengan tujuan kunjungan teman
  4. Visa kunjungan sementara dengan tujuan kunjungan wisata berbiaya sendiri
  5. Visa kunjungan sementara dengan tujuan kunjungan wisata berkali-kali
  6. Visa kunjungan bisnis
  7. Visa khusus seperti visa pelajar, visa pekerja, visa pelatihan, visa menetap dalam jangka waktu yang telah ditentukan
  8. Visa transit
  9. Visa group tour khusus untuk WNI. Pembuatannya amat mudah karena bisa diserahkan langsung kepada pihak tour and travel yang telah ditunjuk oleh pihak Pemerintahan Jepang.

Setelah memutuskan untuk membuat visa jenis yang mana, kamu bisa langsung menyiapkan beberapa persyaratan tertentu. Yuk!

Baca juga:


Syarat Membuat Visa Jepang Semantara Kunjungan Keluarga

Kunjungan keluarga jepang

Ada beberapa dokumen yang perlu kamu lengkapi ketika kamu ingin membuat Visa Kunjungan Keluarga Sementara. Dokumen tersebut adalah:

  1. Paspor yang masih berlaku.
  2. Formulir permohonan visa yang bisa kamu unduh langsung di laman situs kedutaan besar Jepang. Isilah formulir permohonan visa tersebut sesuai dengan data dirimu. Lampirkan pula Pasfoto yang diambil paling lama 6 bulan sebelum pengajuan. Dengan ukuran 4,5 cm x 4,5 cm dengan latar belakang warna polos dan wajah terlihat jelas, serta tidak buram.
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk.
  4. Apabila kamu merupakan seorang mahasiswa, lampirkanlah fotokopi kartu mahasiswa atau surat keterangan belajar yang dilegalisir oleh kampusmu.
  5. Bukti pemesanan tiket atau dokumen apapun yang memberikan informasi mengenai tanggal masuk dan keluarmu dari dan ke Jepang.
  6. Jadwal perjalanan dengan format yang telah dibuat oleh Kedutaan Besar Jepang. Kamu juga bisa mengunduh file ini di laman resmi mereka loh.
  7. Dokumen yang bisa membuktikan hubungan keluarga antara kamu dengan pihak pengundang yang berada di Jepang. Kalau memang keluarga inti sih, kamu serahkan saja kartu keluargamu. Selain itu kamu juga bisa menyerahkan akta kelahiran loh.
  8. Untuk jumlah pemohon lebih dari satu, kamu juga harus melampirkan fotokopi dokumen yang membuktikan hubunganmu dengan pemohon tersebut.
  9. Surat undangan, yang juga sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh Kedutaan Jepang. Kamu juga bisa mengunduh format ini di laman resmi
  10. Dokumen terkait biaya perjalanan
    • Apabila perjalananmu dibayar oleh dirimu sendiri, maka kamu siapkan fotokopi bukti keuangan (rekening koran, buku tabungan 3 bulan terakhir). Kalau kamu dibayarkan orangtuamu, kamu bisa melampirkan fotokopi bukti keuangan mereka disertai dokumen yang bisa membuktikan hubunganmu dengan mereka (seperti Kartu Keluarga).
    • Apabila perjalananmu dibayarkan oleh pihak pengundang, maka lampirkan surat jaminan (bisa diunduh di laman resmi Kedutaan Besar Jepang), Surat keterangan domisili pengundang atau surat keterangan pencatatan domisili (apabila merupakan WNA yang tinggal di Jepang), dan dokumen lainnya (lampirkan salah satunya):
      • Surat keterangan pembayaran pajak / nouzei shomeisho
      • Surat pemberitahuan tahunan / kakutei shinkokusho hikae
      • Surat keterangan penghasilan / shotoku shomeiso
      • Surat referensi bank
      • Fotokopi tabungan 3 bulan terakhir
      • Surat keterangan kerja di Jepang yang disertai periode kerja dan penghasilan

Apabila pengundang merupakan Warga Negara Jepang yang berdomisili di Indonesia, maka kamu cukup mengganti dokumen di poin 7 dan poin 8. Pada poin 7 kamu bisa menggantinya dengan fotokopi dokumen status izin tinggal anggota keluarga pemohon berkewarganegaraan Jepang yang tinggal di Indonesia seperti KITAS atau KITAP.

Sementara pada poin 8 kamu bisa melampirkan dokumen bukti hubungan keluarga yang diakui Jepang misalnya koseki tohon ataupun fotokopi buku nikah. Selain itu persyaratan yang diminta sama kok.

Nah kami sudah menuliskan urutan ini sesuai dengan yang diminta oleh pihak kedutaan Besar Jepang, jangan lupa susun dokumen ini mulai dari urutan 2-10.

Selain itu apabila kamu merupakan karyawan BUMN, perusahaan yang terdaftar di bursa saham Indonesia, perusahaan Jepang, perusahaan yang bekerja sama dengan perusahaan jepang, instansi pemerintah maka tidak perlu melampirkan bukti keuangan.

Ada pula hak serupa (tidak perlu melampirkan bukti keuangan) yang diberikan kepada budayawan atau seniman yang sudah go international, atlit yang diakui, dekan, profesor, asisten profesor, pimpinan museum, dan lembaga penelitian negara atau swasta.


Syarat Membuat Visa Jepang Sementara Kunjungan Teman

Kunjungan teman jepang

Adapun kamu yang ingin berkunjung ke Jepang dengan tujuan mengunjungi Temanmu, berikut ini adalah persyaratan dokumen yang harus kamu lengkapi:

  1. Paspor yang masih berlaku.
  2. Formulir permohonan visa yang bisa kamu unduh langsung di laman situs kedutaan besar Jepang. Isilah formulir permohonan visa tersebut sesuai dengan data dirimu. Lampirkan pula Pasfoto yang diambil paling lama 6 bulan sebelum pengajuan. Dengan ukuran 4,5 cm x 4,5 cm dengan latar belakang warna polos dan wajah terlihat jelas, serta tidak buram.
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk.
  4. Apabila kamu merupakan seorang mahasiswa, lampirkanlah fotokopi kartu mahasiswa atau surat keterangan belajar yang dilegalisir oleh kampusmu.
  5. Bukti pemesanan tiket atau dokumen apapun yang memberikan informasi mengenai tanggal masuk dan keluarmu dari dan ke Jepang.
  6. Jadwal perjalanan dengan format yang telah dibuat oleh Kedutaan Besar Jepang. Kamu juga bisa mengunduh file ini di laman resmi mereka loh.
  7. Dokumen yang mencakup data pengundang. Sebenarnya tidak ada aturan baku terkait dokumen ini, namun kamu bisa mencantumkan foto pengundang ataupun surat yang saling kalian kirimkan.
  8. Untuk jumlah pemhon lebih dari satu, kamu bisa melampirkan fotokopi dokumen yang menunjukkan hubungan dengan pemohon.
  9. Surat undangan, yang juga sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh Kedutaan Jepang. Kamu juga bisa mengunduh format ini di laman resmi
  10. Dokumen terkait biaya perjalanan
    • Apabila perjalananmu dibayar oleh dirimu sendiri, maka kamu siapkan fotokopi bukti keuangan (rekening koran, buku tabungan 3 bulan terakhir). Kalau kamu dibayarkan orangtuamu, kamu bisa melampirkan fotokopi bukti keuangan mereka disertai dokumen yang bisa membuktikan hubunganmu dengan mereka (seperti Kartu Keluarga).
    • Apabila perjalananmu dibayarkan oleh pihak pengundang, maka lampirkan surat jaminan (bisa diunduh di laman resmi Kedutaan Besar Jepang), Surat keterangan domisili pengundang atau surat keterangan pencatatan domisili (apabila merupakan WNA yang tinggal di Jepang), dan dokumen lainnya (lampirkan salah satunya):
      • Surat keterangan pembayaran pajak / nouzei shomeisho
      • Surat pemberitahuan tahunan / kakutei shinkokusho hikae
      • Surat keterangan penghasilan / shotoku shomeiso
      • Surat referensi bank
      • Fotokopi tabungan 3 bulan terakhir
      • Surat keterangan kerja di Jepang yang disertai periode kerja dan penghasilan

Secara garis besar cukup sama sih. Selain itu beberapa keistimewaan yang ada pada syarat pembuatan visa untuk kunjungan keluarga juga berlaku sama persis dengan visa jenis ketiga ini.


Syarat Membuat Visa Jepang Sementara untuk Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri

wisatawan ke jepang

Bagi kamu yang hobi jalan-jalan dan ingin menikmati keindahan negeri Sakura ini, kamu bisa menyiapkan beberapa dokumen yang tentunya jauh lebih sedikit dibandingkan persyaratan dokumen tiga jenis visa di atas. Dokumen tersebut mencakup:

  1. Paspor yang masih berlaku.
  2. Formulir permohonan visa yang bisa kamu unduh langsung di laman situs kedutaan besar Jepang. Isilah formulir permohonan visa tersebut sesuai dengan data dirimu. Lampirkan pula Pasfoto yang diambil paling lama 6 bulan sebelum pengajuan. Dengan ukuran 4,5 cm x 4,5 cm dengan latar belakang warna polos dan wajah terlihat jelas, serta tidak buram.
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk.
  4. Apabila kamu merupakan seorang mahasiswa, lampirkanlah fotokopi kartu mahasiswa atau surat keterangan belajar yang dilegalisir oleh kampusmu.
  5. Bukti pemesanan tiket atau dokumen apapun yang memberikan informasi mengenai tanggal masuk dan keluarmu dari dan ke Jepang.
  6. Jadwal perjalanan dengan format yang telah dibuat oleh Kedutaan Besar Jepang. Kamu juga bisa mengunduh file ini di laman resmi mereka loh.
  7. Fotokopi dokumen yang bisa membuktikan hubungan antara kamu dengan pemohon apabila pemohon lebih dari satu, misalnya kartu keluarga ataupun akta lahir.
  8. Dokumen terkait biaya perjalanan. Karena dalam hal ini kamu menanggung biaya perjalananmu sendiri maka lampirkanlah fotokopi bukti keuanganmu. Kamu bisa melampirkan rekening koran, fotokopi tabungan 3 bulan terakhir, atau fotokopi bukti keuangan pembayarmu (apabila misalnya kamu masih dibayarkan oleh orang tuamu).

Lagi-lagi dokumen ini harus tersusun sesuai dengan urutan poin 2 hingga poin 8 di atas ya atau nanti permohonanmu akan ditolak. Kemudian keistimewaan yang sama diberikan pada pegawai-pegawai tertentu seperti yang tercantum pada cara pembuatan beberapa jenis visa Jepang di atas.


Syarat Membuat Visa Jepang Sementara untuk Tujuan Bisnis

Pebisnis jepang

Nah lain lagi bagi kamu yang seorang entrepreneur muda nan tajir (aamiin), atau memang bertugas untuk perusahaanmu. Kamu yang memiliki tujuan bisnis ke Jepang bisa melampirkan beberapa dokumen di bawah ini:

  1. Paspor yang masih berlaku.
  2. Formulir permohonan visa yang bisa kamu unduh langsung di laman situs kedutaan besar Jepang. Isilah formulir permohonan visa tersebut sesuai dengan data dirimu. Lampirkan pula Pasfoto yang diambil paling lama 6 bulan sebelum pengajuan. Dengan ukuran 4,5 cm x 4,5 cm dengan latar belakang warna polos dan wajah terlihat jelas, serta tidak buram.
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk.
  4. Apabila kamu merupakan seorang mahasiswa, lampirkanlah fotokopi kartu mahasiswa atau surat keterangan belajar yang dilegalisir oleh kampusmu.
  5. Bukti pemesanan tiket atau dokumen apapun yang memberikan informasi mengenai tanggal masuk dan keluarmu dari dan ke Jepang.
  6. Jadwal perjalanan dengan format yang telah dibuat oleh Kedutaan Besar Jepang. Kamu juga bisa mengunduh file ini di laman resmi mereka loh.
  7. Surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh perwakilan perusahaanmu.
  8. Surat undangan yang bisa kamu unduh di laman resmi Kedutaan Besar Jepang.
  9. Lampirkan pula dokumen terkait biaya perjalananmu ke jepang, beberapa dokumen tersebut adalah:
    • Biaya perusahaan dari Indonesia yang bertanggung jawab atas perjalanan bisnis mu yang disertai surat resmi dari kantor tempatmu bekerja. Isi surat tersebut mencakup tujuan kunjunganmu ke Jepang.
    • Apabila pengundang bertanggung jawab atas biaya perjalananmu, maka kamu bisa melampirkan surat jaminan yang lagi-lagi bisa kamu unduh di laman resmi kedutaan Besar Jepang, serta surat pendaftaran instansi atau tokibo tohon.

Sama seperti cara pembuatan beberapa jenis visa di atas, susunlah dalam urutan 2-9 dan bagi beberapa pegawai khusus (seperti yang tercantum dalam sub-bab di atas) tidak perlu melampirkan bukti keuangan.


Syarat Membuat Visa Jepang Khusus dan Visa Jepang Transit

Untuk membuat visa khusus kamu cukup melampirkan 4 dokumen di bawah ini:

  1. Paspor yang masih berlaku
  2. Formulir permohonan visa yang bisa kamu unduh langsung di laman situs kedutaan besar Jepang. Isilah formulir permohonan visa tersebut sesuai dengan data dirimu. Lampirkan pula Pasfoto yang diambil paling lama 6 bulan sebelum pengajuan. Dengan ukuran 4,5 cm x 4,5 cm dengan latar belakang warna polos dan wajah terlihat jelas, serta tidak buram.
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk.
  4. Certificate of Eligibility yang asli disertai dengan lembaran fotokopinya.

Sementara untuk membuat visa transit kamu cukup melengkapi poin 1-3 dengan melampirkan

  1. Izin masuk negara tujuan utama
  2. Tiket asli disertai dengan fotokopinya. Dalam hal ini kamu tidak boleh melampirkan tiket open ya sesuai persyaratan yang dibuat oleh Kedutaan Besar Jepang.

Syarat Membuat Visa Jepang untuk Kunjungan Berkali-Kali

Khusus untuk pembuatan visa kunjungan berkali-kali, Pemerintah Jepang sudah membuat aturan khusus sesuai dengan pertauran Immigration Control and Refugees Recognition Act. Yang boleh mengajukan permohonan semacam ini adalah:

  1. Orang yang pernah melakukan kunjungan singkat ke Jepang dalam 3 tahun terakhir serta diperkirakan memiliki kemampuan ekonomi yang cukup menanggungnya.
  2. Orang yang pernah melakukan kunjungan singkat ke Jepang dan pernah melakukan kunjungan singkat ke Negara G7 selain Jepang (Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Amerika Serikat, Britania Raya). Riwayat ini harus juga dapat dibuktikan dari riwayat paspor milikmu.
  3. Seseorang yang dianggap memiliki kemampuan ekonomi yang cukup untuk melakukan perjalanan berkali-kali macam ini. Wah wah berat!
  4. Anggota keluarga inti dari seseorang di poin (3).

Sementara itu persyaratan dokumen yang harus kamu siapkan untuk membuat visa kunjungan berkali-kali adalah sebagai berikut:

  1. Paspor yang masih berlaku dengan tersedia setidaknya 2 halaman kosong pada paspor. Apabila ada lampirkan saja paspor lama milikmu.
  2. Formulir permohonan visa yang bisa kamu unduh langsung di laman situs kedutaan besar Jepang. Isilah formulir permohonan visa tersebut sesuai dengan data dirimu. Lampirkan pula Pasfoto yang diambil paling lama 6 bulan sebelum pengajuan. Dengan ukuran 4,5 cm x 4,5 cm dengan latar belakang warna polos dan wajah terlihat jelas, serta tidak buram.
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk.
  4. Dokumen tambahan yang harus dikeluarkan paling lama 3 bulan sebelum pengajuan. Kalau tidak bekerja silahkan buat surat keterangan yang bisa menjelaskan hal tersebut. Dokumen tambahan ini berupa:
    • Bagi pekerja lampirkanlah surat keterangan bekerja dengan mencakup jabatan, tanggal pertama kali bekerja, hingga nilai gaji per bulannya.
    • Bagi wiraswasta lampirkanlah surat izin usaha perdagangan (SIUP).
    • Pagi pelajar yang telah berusia di atas 16 tahun, kamu bisa lampirkan surat keterangan belajar yang dilegalisir dan dokumen poin (a) dan (b) apabila biayanya ditanggung oleh yang bersangkutan.
    • Bagi anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan kepala keluarga, bisa melampirkan dokumen di poin (a) dan (b) milik kepala keluarga.
  5. Surat permohonan multiple visa dengan format bebas yang tidak diatur oleh Kedutaan Besar Jepang.
  6. Dokumen yang bisa membuktikan kalau kamu termasuk ke dalam kriteria A sampai D (lihat ke atas).

Selain dari persyaratan tertulis di atas, pastikanlah bahwa kamu menyampaikan keinginanmu untuk membuat visa multipel. Selain itu kamu pun harus berdomisili di negara tersebut dengan izin tinggal jangka panjang.

Terakhir pastikan dokumen sudah lengkap dan sesuai dengan urutan di atas. Selain itu bisa jadi dalam beberapa kasus khusus kamu akan diminta beberapa dokumen tambahan yang tidak tertulis di dalam artikel ini.


Berapa Biaya Visa?

Per tanggal 1 April 2019, Jepang telah menetapkan harga Visa yang baru loh. Tapi kalau kamu buat sebelum tanggal 1 April kamu tentu saja masih bisa mendapatkan harga lamanya. Berikut adalah biaya pembuatan visa terbaru

  1. Visa Single Entry
    1. Harga Lama Rp 360.000,-
    2. Harga Baru Rp 380.000,-
  2. Visa Multiple Entry
    1. Harga Lama Rp 720.000,-
    2. Harga Baru Rp 770.000,-
  3. Visa Transit
    1. Harga Lama Rp 80.000,-
    2. Harga Baru Rp 90.000,-

Khusus untuk pembayaran, bawalah uang tunai yang pas ketika kamu datang ke konsulat jenderal Jepang untuk membuat Visa. Karena hal ini memang diatur oleh mereka, sebisa mungkin hindari penggunaan debit ya, bisa bisa kamu gak dilayani deh.


Syarat Sudah Lengkap, Datangi Japan Visa Application Centre (JVAC)

VFS Global

Setelah menentukan jenis visa mana yang ingin kamu buat, dan tentu melengkapi seluruh persyaratan dokumennya, kamu bisa langsung mendatangi JVAC. JVAC sendiri terletak di Lotte Shopping Avenue Lt. 4.

Sayangnya JVAC hanya melayani pembuatan paspor sesuai dengan Wilayah Yurisdiksinya yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.

Bagi kamu yang tinggal di domisili lain, silahkan sesuaikan tempat pembuatannya dengan Konsuler Kedutaan Besar Jepang di bawah ini.

[wpsm_comparison_table id="4" class=""]

Khusus untuk pembuatan visa kamu bisa datang untuk mengajukan permohonan setiap hari senin – jumat pukul 08.30 – 12.00. Sementara untuk proses pengambilan paspor kamu bisa datang di hari senin – jumat pukul 13.30 – 15.00.

Nah itulah informasi tentang cara dan syarat membuat visa jepang terlengkap yang bisa kamu temukan di Internet! Semoga perjalananmu menyenangkan ya. Kalau kamu masih bingung silahkan kontak konsuler Kedutaan Besar Jepang di lokasimu ya.

Semoga bermanfaat!

Tags