Skip to content

Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Jaksa di Indonesia Terbaru 2021!

featured-img

Jaksa adalah salah satu profesi di Indonesia yang cukup berat untuk dijalani, karena tugas utama seorang Jaksa adalah sebagai penuntut umum dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.

Sedangkan untuk perkara perdata, pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum adalah juru sita.

Jadi, peran jaksa dalam ranah perkara pidana dan perdata berbeda. Jika dalam ranah perkara pidana, seorang Jaksa akan berperan sebagai seorang penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.

Tetapi jika dalam ranah perdata, Jaksa berperan sebagai kuasa dari Negara atau pemerintah di dalam maupum luar pengadilan mengenai perkara perdata.

Apakah Anda salah satunya yang ingin menjadi seorang jaksa? Pengaturan mengenai jaksa dapat ditemui dalam undang-undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ("UU Kejaksaan"). Menurut pasal 9 ayat (1) Jo ayat (2) UU Kejaksaan, syarat-syarat menjadi seorang Jaksa adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Berijazah paling rendah sarjana hukum.
  • Berumur paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat dilantik menjadi Jaksa.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
  • Pegawai kejaksaan dengan masa kerja minimal 2 tahun.
  • Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa.

Peran dan Tanggung Jawab

Seorang Jaksa memiliki perang dan tanggung jawab yang cukup berat dan perannya sehari-hari yang harus di implementasikan di kerjaan. Apa saja sih, yuk simak selengkapnya:

  • Harus pandai melakukan penuntutan.
  • Melakukan pengawan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawan, dan keputusan lepas bersyarat.
  • Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
  • Melakukan pengamanan kebijakan penegakan hukum.
  • Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
  • Mengawasi peredaran barang cetakan.
  • Mengawasi aliran kepercayaan yang bisa membahayakan masyarakat dan negara.
  • Melakukan penelitian dan pengembangan hukum serta statistika kriminal.

Kepangkatan Jaksa

Untuk jadi jaksa ada pendidikan khusus yang harus ditempuh. Bentuknya bukan sekolah, melainkan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang diselenggarakan oleh internal organisasi masing-masing. Untuk pendidikan dan pelatihan jaksa akan diselenggarakan langsung oleh kejaksaan.

Menjadi seorang jaksa adalah profesi yang cukup berat dan sulit untuk dijalani, tetapi apakah gaji seorang jaksa sebanding dengan pekerjaan yang dijalani? Jawabannya, tentu saja iya.

Baca Juga: Berapa Gaji Menteri di Indonesia?


Gaji dan Tunjangan Jaksa

Perhitungan gaji dari mulai yang terendah hingga tertinggi disesuaikan oleh masa kerja seorang Jaksa dari 1-27 tahun dan didasarkan atas golongannya. Berikut gaji Jaksa untuk golongan I sampai IV:

1. Golongan I (Lulusan SD-SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III (lulusan S1 atau S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Jadi jika ditotal, seorang jaksa akan mendapatkan:

  • Gaji Pokok.
  • Tunjangan Fungsional.
  • Tunjangan Beras.
  • Uang Makan.
  • Tunjangan Kinerja/Remunerasi.

Daftar Tunjangan Fungsional

Pada PP 29 Tahun 2020 telah diatur, bahwa tunjangan jaksa ditentukan berdasarkan kelas jabatannya. Jabatan PNS di Kejaksaan juga terbagi menjadi jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional yang memiliki fungsi tertentu.

Berikut ini ada tunjangan yang didapatkan seorang Jaksa berdasarkan kelas jabatannya:

  • Kelas jabatan 18: Rp 38.226.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 27.577.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp 5.979.300
  • Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

Nah, itu dia besaran gaji serta berbagai macam tunjangan yang akan diterima seorang jaksa berdasarkan kelas jabatan dan golongannya. Semoga informasi ini bisa berguna untuk Anda, ya!

Tags