Skip to content

Jenis-Jenis Paspor Indonesia, Lengkap!

featured-img

Berbeda dengan e-KTP yang dimiliki semua penduduk Indonesia, Paspor merupakan salah satu dokumen yang boleh dibilang “cukup mewah”. Bukan karena harganya, tapi memang karena peruntukannya adalah sebagai dokumen perjalanan ke luar negara Indonesia.

Jadi wajar saja kalau tidak semua orang di Indonesia ini memiliki paspor. Selain itu paspor secara khusus hanya diberikan oleh pemerintah melalui Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Perwakilan RI di luar negeri kepada Warga Negara Indonesia (WNI).

Meski demikian belum banyak nih orang-orang pemilik paspor yang mengetahui hal-hal seputar Indonesia, apalagi jenis-jenis paspor Indonesia. padahal pengetahuan ini cukup menarik dan tentu saja bermanfaat loh.

Untuk itulah kami coba membahas beberapa hal mendasar mengenai paspor Indonesia dan tentu saja jenis-jenis paspor Indonesia.

Baca juga:


Mengenal Paspor Indonesia

paspor indonesia

Sebagaimana yang tercantum di atas paspor merupakan dokumen perjalanan yang diterbitkan kantor imigrasi. Paspor Indonesia sendiri berisi 24 ataupun 48 halaman yang seluruhnya berlaku selama 5 tahun sejak pertama kali diterbitkan.

Akan tetapi ada pengecualian terhadap paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri. Karena paspor ini hanya berlaku paling lama 3 tahun sejak pertama kali diterbitkan, dan bisa diperpanjang setiap 2 tahun kemudian.

Berbeda dengan e-KTP yang berlaku seumur hidup, paspor merupakan dokumen perjalanan yang sifatnya bisa dibatalkan ataupun dicabut oleh negara dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada si pemiliknya.

Saat ini paspor Indonesia berlaku di seluruh negara-negara di dunia kecuali Israel dan Taiwan. Hal ini tercantum kok di dalam paspor, supaya Anda gak lupa!

Selain paspor biasa, Indonesia saat ini sudah memiliki e-paspor loh atau lazim disebut paspor elektronis (bukan –k) oleh pihak imigrasi. Apa bedanya? Nah tunggu dulu, karena nanti hal ini akan kita bahas juga kok!


Perbedaan Paspor, Visa, serta Visa on Arrival

Jika Anda sudah pernah sekali saja pergi ke luar negeri pasti paham perbedaan paspor, visa, serta visa on arrival.

Paspor (lagi-lagi) adalah dokumen perjalanan resmi yang berisi identitas pemegang dan berguna untuk melakukan perjalanan antar negara. Sementara visa merupakan izin masuk seseorang ke dalam negara tertentu.

Seseorang sudah bisa bepergian ke luar negeri apabila sudah memegang paspor, namun belum tentu diizinkan oleh negara tujuannya. Disinilah fungsi dasar dari visa yang cukup berbeda dengan paspor.

Misalnya Anda ingin berkunjung ke Jepang, maka selain paspor Anda juga harus mengurus visa ke Jepang. Visa ini sendiri didapatkan dalam bentuk stiker ataupun cap yang akan ditempel di dalam paspor Anda.

Jika Anda sudah mendapatkan stempel visa Jepang (dalam kasus di atas), barulah secara resmi Anda diizinkan masuk ke dalam wilayah Jepang. Jenis-jenis visa ada banyak loh, dan setiap negara punya aturannya masing-masing.

Kemudian perbedaan visa dengan visa on arrival adalah terkait waktu pembuatan. Visa biasa atau visa pre arrival hukumnya wajib Anda buat sebelum Anda pergi ke negara tujuan agar tidak tertolak.

Sementara visa on arrival merupakan visa yang bisa Anda buat setelah Anda sampai di perbatasan antarnegara atau di bandara tujuan. Meski demikian hanya sebagian kecil saja negara yang menyediakan layanan visa on arrival bagi warga negara Indonesia.

Baca:

Kesimpulannya paspor merupakan dokumen perjalanan yang berfungsi sebagai “KTP” Anda selama di luar negeri. Sementara visa merupakan tiket masuk atau izin masuk bagi seseorang untuk berkunjung hingga tinggal di negara tujuannya.

Nah kalau sudah tahu perbedaannya kita lanjut yuk ‘bedah’ seluk beluk paspor Indonesia!


Desain Paspor dan Bagian di Dalam Paspor Indonesia

Dibandingkan dengan sampul paspor sebelumnya yang cenderung lebih gelap dan memiliki gambar burung garuda yang lebih kecil, sampul paspor Indonesia saat ini terlihat lebih elegan dengan warna burung garuda yang lebih terang di depannya.

bagian depan paspor

Paspor Indonesia saat ini memiliki tema keanekaragaman budaya Indonesia dengan ragam warna di dalamnya yang menurut kami menarik, dan tentu saja amat artistik! Desain ini terakhir kali diperbarui di tahun 2014-2015 dan masih berlaku hingga sekarang.

halaman 1 paspor indonesia

Gambar di atas merupakan potongan gambar paspor Indonesia yang paling baru yang tentu saja terdapat gambar burung garuda kebanggan kita, serta beberapa potongan tulisan resmi yang dikeluarkan pemerintah.

Setelah itu di halaman kedua dan ketiga secara umum berisi data-data lengkap pemegang paspor tersebut. Data-data ini mencakup foto, kode negara, nomor paspor, nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat tanggal lahir, tanggal keluar, tanggal habis berlaku, nomor registrasi, tempat pengeluaran paspor, serta tanda tangan pemegang paspor.

data pemegang paspor

Setelah itu Anda akan mendapatkan berbagai gambar keanekaragaman budaya serta flora fauna Indonesia sebanyak 24 atau 48 halaman di bagian lembaran pengesahan. Wah keren banget ya paspor kita!

halaman kosong paspor indonesia


Jenis-Jenis Paspor Indonesia

Berdasarkan fungsinya saat ini terdapat 3 jenis paspor Indonesia. Seluruhnya dikeluarkan oleh lembaga yang berbeda-beda dan tentu saja dengan aturan masing-masing yang berbeda pula. Jenis-jenis paspor Indonesia tersebut adalah:

  1. Paspor biasa bersampul hijau. Nah sebagai masyarakat awam yang ingin bepergian keluar negeri, paspor biasa bersampul hijau inilah yang umum dibuat dan dimiliki. Paspor hijau ini dikeluarkan oleh kementerian hukum dan HAM. Paspor ini juga terbagi menjadi 4 jenis yakni paspor biasa 24 halaman, paspor biasa 48 halaman, paspor biasa elektronik 24 halaman, dan terakhir paspor biasa elektronik 48 halaman.
  2. Paspor kedinasan bersampul biru. Paspor kedinasan bersampul biru merupakan paspor yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri khusus bagi Aparatur Sipil Negara dan konsultan pemerintahan yang ingin melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Berbeda dengan paspor biasa bersampul hijau, para pemohon paspor kedinasan wajib melampirkan surat kelulusan beasiswa atau letter of acceptance (LoA), surat izin atas, SP setneg, hingga guarantee letter dan berbagai macam surat semacam ini.
  3. Paspor diplomatik bersampul hitam. Terakhir paspor bersampul hitam merupakan paspor yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri bagi seseorang yang melakukan perjalanan diplomatik. Jenis yang ketiga inilah yang memiliki perbedaan besar dibanding jenis pertama dan kedua.

Dari seluruh jenis paspor di Indonesia ini boleh dibilang paspor diplomatik adalah salah satu yang paling istimewa. Bahkan di tahun 2015 sempat ramai anggota-anggota DPR memohon izin untuk diberikan paspor hitam ini, yang pada akhirnya tidak terlaksana.

Mengapa demikian? Karena seorang anggota diplomatik memiliki perlakuan istimewa yang sudah lazim dianut di dalam pergaulan internasional. Selain perlakuan istimewa tersebut, seorang anggota diplomatik juga mendapatkan hak imunitas serta hak ekstrateritorialitas.

Hak imunitas para anggota diplomatik ini mecakup kekebalan terhadap pribadi pejabat hingga kekebalan terhadap kantor perwakilan dan rumah kediaman. Selain itu mereka juga memiliki hak kekebalan terhadap pemeriksaan surat-menyurat, arsip, hingga dokumen kantor diplomatik.

Sementara hak ekstrateritorialitas merupakan hak bagi seorang diplomat terkait daerah perwakilannya yang mencakup halaman bangunan hingga perlengkapan bangunannya. Semacam ‘negara’ di dalam negara.

Gak heran ya kalau banyak pejabat DPR yang memohon-mohon untuk memiliki paspor hitam ini, karena keistimewaan yang begitu luar biasa. Meski demikian hingga detik ini orang-orang yang berhak mendapatkan paspor hitam ini hanyalah:

  1. Duta Besar kuasa penuh atau ambassador
  2. Duta atau gerzant yang memiliki pangkat lebih rendah dari duta besar penuh.
  3. Menteri residen
  4. Kuasa Usaha atau charge d’affair
  5. Atase yang merupakan pejabat pembantu duta besar berkuasa penuh. secara umum terbagi menjadi atase pertahanan maupun atase teknis.

Wah-wah sayang sekali ya, tapi memang sih karena keistimewaannya yang luar biasa tentu saja gak semua orang bisa punya paspor hitam ini.


Perbedaan Halaman, Paspor Biasa dan Paspor Elektronik

Dari jenis paspor biasa bersampul hijau, Anda bisa membaginya kembali menjadi 4 paspor. Pertama Anda bisa membaginya berdasarkan jumlah halamannya: paspor biasa berhalaman 24 dan 48.

Secara fungsi paspor dengan 24 halaman maupun 48 halaman tidak memiliki perbedaan. Jadi anggapan bahwa paspor 24 halaman hanya digunakan untuk TKI adalah salah besar ya. Akan tetapi benar kebanyakan TKI membuat paspor 24 halaman, karena jumlah perjalanan mereka bisa dibilang sedikit.

Karena TKI hanya membuat paspor untuk bekerja saja maka dirasa tidak perlu membuat paspor 48 halaman. Bagi Anda yang jarang pergi ke luar negeri juga boleh-boleh saja membuat paspor 24 halaman ini kok.

Akan tetapi kalau Anda sering bepergian ke luar negeri tentu saja lebih baik membuat paspor 48 halaman, agar nantinya tidak repot mengurus penambahan paspor. Meski demikian memang biaya pembuatannya lebih mahal yakni Rp300.000,- dibanding pembuatan paspor 24 halaman yang hanya Rp100.000,- saja.

Sementara perbedaan paspor biasa dan paspor biasa elektronik adalah dengan keberadaan chip elektronik di dalam paspornya. Dari fisiknya kedua paspor ini sama, hanya saja pada paspor elektronik Anda bisa menemukan logo chip di sampulnya.

paspor biasa vs paspor elektronik

Dari segi biaya pembuatan memang sih lebih mahal pembuatan paspor elektronik. Namun kami amat menyarankan Anda membuat paspor elektronik, karena kemudahannya

Pemilik paspor elektronik dapat mempersingkat waktu pemeriksaan paspor karena di negara tujuan hanya akan dilakukan scan data biometrik yang ada di chip. Berbeda dengan paspor biasa yang di negara tujuan akan diperiksa secara manual oleh petugasnya.

Meski demikian para pemilik paspor elektronik harus berhati-hati ya, terutama bagi Anda yang bekerja dengan alat-alat bermagnet kuat. Misalnya dokter radiologi yang berkutat dengan alat MRI. Karena paspor akan mudah rusak bila terpapar hal-hal semacam ini, dan kalau sudah rusak, wah biaya pembuatan ulangnya cukup mahal loh.

Pada akhirnya sih memang keempat jenis paspor biasa ini memiliki fungsi yang sama. Meski kami paling menyarankan Anda membuat paspor biasa elektronik 24 halaman, tetap saja Anda bebas memilih yang manapun sesuai kenyamanan Anda!


Secara umum ada tiga jenis paspor di Indonesia yakni paspor biasa, paspor kedinasan, dan paspor diplomatik yang memiliki keistimewaan luar biasa. Warga Negara Indonesia pada umumnya membuat paspor biasa yang bersampul hijau di Kemenkumham.

Paspor biasa ini terbagi kembali menjadi paspor biasa dan paspor biasa elektronik yang masing-masing terbagi menjadi paspor 24 halaman dan 48 halaman. Seluruhnya memiliki fungsi yang sama, namun biaya pembuatan yang berbeda-beda.

Tags