Skip to content

Surat Perjanjian Kerjasama: Bagaimana Cara Membuatnya

featured-img

Pernahkah Anda membuat perjanjian dengan orang lain? Bila ya, maka pertanyaan selanjutnya adalah apakah perjanjian tersebut bersifat resmi dan tertulis di atas kertas atau hanya sekadar kesepakatan bersama tanpa perjanjian tertulis?

Dalam beberapa kesepakatan, apalagi yang tidak terlalu penting barangkali perjanjian tertulis tidaklah wajib. Namun bila Anda membuat kesepakatan yang cukup penting, apalagi mencakup uang, materi, dan harta benda lainnya kami sarankan Anda mebuat surat perjanjian kerjasama.

Hal ini tentu saja demi kebaikan dua belah pihak di masa mendatang. Namun sebenarnya apakah itu surat perjanjian kerjasama dan bagaimana cara membuat surat perjanjian kerjasama sebenarnya? Yuk kita bahas saja!

Apa itu Surat Perjanjian Kerjasama?

salam

Perlu diketahui sesuai dengan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa perjanjian adalah suatu persitiwa yang menunjukkan salah satu pihak berjanji kepada pihak lainnya untuk melaksanakan suatu hal yang telah disepakati.

Ada beberapa unsur penting yang harus terdapat di dalam surat perjanjian, yakni:

  1. Unsur perbuatan – yang merupakan tindakan atau perbuatan hukum yang akan dilakukan oleh semua pihak berdasarkan perjanjian yang memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan yang diperjanjikan.
  2. Unsur pelaku – dalam setiap perjanjian setidaknya harus terdapat 2 belah pihak yang saling berhadapan dan memberikan pernyataan. Pihak yang dimaksud bisa merupakan orang perorangan ataupun badan hukum yang sah.
  3. Unsur pengikat – janji sebagaimana yang kita ketahui merupakan suat hal yang mengikat dan terdapat konsekuensi hukum atas segala tindak tanduk pihak yang berjanji.

Selain itu perlu diketahui bahwa surat perjanjian dan MoU (Memorandum of Understanding) adalah dua hal yang berbeda dari sudut pandang hukum. Di dalam kacamata hukum MoU belum memiliki hubungan hukum. MoU hanyalah persetujuan prinsip yang dituangkan di dalam tulisan.

MoU inilah yang nantinya akan menjadi dasar penyusunan surat perjanjian atau hubungan hukum antara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Dengan kata lain MoU merupakan perjanjian pendahuluan, namun tetap mengikat antara pihak-pihak pembuatnya.

Kapan Surat Perjanjian Kerjasama dianggap Sah?

palu

Surat perjanjian kerjasama dianggap sah apabila memenuhi beberapa syarat penting. Adapun persyaratan tersebut, sesuai dengan yang tertuang di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah sebagai berikut:

  1. Adanya kesepakatan semua pihak – kata sepakat berarti menyetujui apa-apa yang menjadi pokok perjanjian dan dibuat secara sadar. Lebih lanjut lagi di dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa kesepakatan tidak boleh disebabkan karena kekhilafan pihak-pihak yang terlibat.
  2. Cakap – maksudnya adalah pihak yang cakap secara hukum. Sesuai dengan pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, orang-orang yang cakap di dalam kacamata hukum adalah orang-orang yang telah dewasa serta tidak berada di bawah pengampuan. Adapun perjanjian yang dibuat oleh orang-orang yang tidak cakap maka akan dianggap batal demi hukum.
  3. Suatu hal tertentu – di dalam surat perjanjian harus tertuang jenis objek yang diperjanjikan. Adapun barang-barang yang dapat menjadi objek perjanjian adalah barang-barang yang bisa diperdagangkan saja.
  4. Sebab atau causa yang halal – suatu perjanjian harus memiliki penyebab ataupun causa yang halal ataupun diperkenankan serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Apabila perjanjian dibuat atas penyebab yang palsu dan/atau terlarang maka pernjanjian ini sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum.

Seluruh persyaratan ini haruslah terpenuhi di dalam membuat surat perjanjian apapun, bila ingin memiliki keuatan hukum. Adapun bila salah satunya tidak terpenuhi maka surat perjanjian tersebut akan batal demi hukum.

Apa Saja Struktur Dasar Surat Perjanjian Kerjasama?

Sebenarnya ada banyak teori yang mendasari struktur ataupu bagian-bagian dasar yang harus tercantum di dalam surat perjanjian. Namun panduan umum yang bisa Anda pakai untuk membuat surat perjanjian adalah sebagai berikut:

  1. Judul surat perjanjian judul memang bukan salah satu syarat sah dari suatu perjanjian, namun judul bisa menjadi identitas bagi surat perjanjian yang dibuat. Akan tetapi perlu diingat bahwa meski judul merepresentasikan isi surat perjanjian, Anda tetap harus membaca isi surat perjanjian secara lebih detil.
  2. Identitas yang membuat perjanjian – atau lazim disebut dengan istilah komparasi. Intinya di dalam komparasi adalah tertulis siapa saja yang membuat perjanjian dan/atau atas permintaan siapa surat perjanjian tersebut dibuat.
  3. Premis perjanjian – premis merupakan keterangan pembuka yang berisi uraian singkat dari pihak-pihak terkait perjanjian tersebut. Selain itu di dalam premis bisa juga dituliskan mengenai latar belakang dibuatnya perjanjian.
  4. Isi perjanjian – isi perjanjian merupakan butir-butir pasal yang memuat seluruh ketentuan yang diperjanjikan. Butir-butir pasal yang dituliskan harus berurutan, tegas, serta memiliki kesatuan dan keterikatan.
  5. Penutup – biasanya dituliskan keterangan yang menerangkan bahwa surat perjanjian tersebut bisa menjadi alat bukti yang dapat dipergunakan di kemudian hari apabila terjadi sengketa ataupun konflik anatara pihak-pihak yang terkait.
  6. Tanda tangan seluruh pihak yang membuat perjanjian – mencakup tanda tangan dari pihak-pihak yang membuat perjanjian serta tanda tangan dari saksi.

Sekali lagi perlu diingat bahwa tidak ada struktur baku yang ditentukan undang-undang di dalam membuat surat perjanjian kerjasama. Namun Anda bisa menggunakan patokan di atas sebagai patokan pembuatan surat perjanjian kerjasama yang lazim.

Surat Perjanjian Kerjasama, Di Bawah Tangan atau Autentik?

Meski sudah memenuhi seluruh persyaratan pembuatan surat perjanjian kerjasama yang sah, Anda perlu teliti lagi ketika membuat surat perjanjian kerjasama. Apakah surat perjanjian yang Anda buat tersebut dibuat di bawah tangan, atau autentik alias di hadapan notaris langsung. Apa perbedaannya?

Ketika sudah memenuhi keempat syarat sahnya surat perjanjian kerjasama, maka surat tersebut sudah bisa dijadikan alat bukti di mata hukum, tidak peduli di bawah tangan ataupun surat kerjasama autentik.

Hanya saja surat perjanjian kerjasama autentik memiliki nilai pembuktian yang mutlak. Surat perjanjian kerjasama autentik sendiri merupakan surat perjanjian yang dibuat di hadapan notaris ataupun pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan.

Nilai pembuktian mutlak disini berarti surat tersebut tidak bisa disangkal kebenarannya dan tidak bisa disangkal pula isinya. Walaupun salah satu pihak menyangkal apa-apa yang terdapat di dalamnya, surat tersebut tetap bisa dijadikan alat bukti langsung.

Sementara surat perjanjian di bawah tangan merupakan surat perjanjian yang dibuat tanpa adanya pengawasan dari notaris ataupun pejabat yang berwenang. Bila kemudian terjadi sengketa maka surat tersebut harus diakui seluruh pihak agar bisa menjadi bukti yang sah.

Bila salah satu pihak tidak mengakui isi ataupun keberadaan surat perjanjian bawah tangan tersebut, nantinya hakim akan melakukan pemeriksaan atas kebenaran perjanjian yang ada di muka pengadilan dengan bukti-bukti pendukung lainnya sesuai dengan pasal 1877 KUHPerdata.

Nah jadi baik perjanjian di bawah tangan ataupun perjanjian autentik, keduanya sah di mata hukum. Namun jelas surat perjanjian yang dibuat di hadapan notaris adalah lebih aman untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Berikut ini adalah contoh surat kerjasama yang bisa Anda tiru dan ubah-ubah sesuai dengan peruntukannya.


SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA KEDAI KOPI “SENJA KALA HUJAN”

No. 29.12/MF/Z/III/2019

Pada hari ini, Jumat tanggal sebelas Oktober tahun dua ribu sembilan belas (11-10-2019), pukul 09.00 WIB (sembilan Waktu Indonesia Bagian Barat) bertempat di Bogor. Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Tuan RENDRA AHMAD, Warga Negara Indonesia, Swasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 101024180004 yang berkedudukan di Jl. Juanda, No 16-17A, Kota Bogor bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
  2. Tuan MUHAMMAD IMRON, Direktur Utama PT. IMRON MERDEKA, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 1129104210011 selaku pemegang hak merk KOPI SENJA KALA HUJAN yang berkedudukan di Jl. Sindang Barang Raya, No 21A, Kota Bogor bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk kemudian disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA di dalam perjanjian kerjasama ini kemudian dapat disebut sebagai PIHAK apabila disebut secara sendiri-sendiri ataupun PARA PIHAK apabila disebut secara bersama-sama.

Menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA merupakan perseorangan yang memiliki maksud untuk melakukan investasi kepada PIHAK KEDUA. Adapun PIHAK KEDUA adalah pengusaha pemilik kedai kopi dengan merk dagang SENJA KALA HUJAN.

Sehubungan dengan hal terebut, PARA PIHAK dengan ini membuat perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

BENTUK KERJASAMA

Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai unit usaha yang bergerak di bidang food and beverage dengan lini produk utama di bidang kopi dengan merk dagang SENJA KALA HUJAN.

Bahwa PIHAK KEDUA bertindak sebagai investor yang memberikan tambahan modal usaha untuk semua pengembangan usaha di bidang kopi dengan merk dagang SENJA KALA HUJAN.

Untuk melaksanakan segala usaha yang telah disebutkan di atas tersebut maka PIHAK KEDUA wajib memberikan sejumlah uang dan/atau aset sebagai tambahan modal usaha kepada PIHAK PERTAMA dengan jumlah yang disepakati. PIHAK PERTAMA kemudian wajib melakukan pengembangan usaha.

PASAL 2

JANGKA WAKTU KERJASAMA

Setelah pemberian modal usaha oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan modal usaha tersebut dalam jangka waktu sedikitnya 12 (dua belas) bulan dan paling lama dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan.

PARA PIHAK boleh memperpanjang jangka waktu kerjasama ataupun memutuskan bentuk kerjasama di tengah perjanjian, dengan syarat setidaknya masih memiliki sisa 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerjasama.

PASAL 3

LINGKUP PERJANJIAN KERJASAMA

PARA PIHAK telah sepakat dan setuju untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan:

  1. PIHAK PERTAMA akan menyediakan modal usaha dalam bentuk uang tunai sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan aset sejumlah Rp15.243.000,- (lima belas juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
  2. PIHAK KEDUA akan menjalankan usahanya dengan tambahan modal usaha dari PIHAK PERTAMA dengan baik dan optimal sesuai dengan pengalaman dan keilmuan yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA.

PASAL 4

PEMBAGIAN HASIL

Sistem bagi hasil usaha diterima dalam bentuk tunai sebagai hasil usaha PARA PIHAK. Nilainya sesuai dengan yang telah disepakati PARA PIHAK yaitu 35% dari laba bersih untuk PIHAK PERTAMA dan 65% dari laba bersih untuk PIHAK KEDUA.

Nilai bagi hasil akan dilaporkan setiap melakukan kegiatan tutup buku di dalam satu siklus usaha, yakni setiap 1 (satu) bulan sekali.

Selanjutnya PARA PIHAK wajib membuka satu rekening bersama di Bank BNI Syariah sesuai dengan yang telah ditetapkan PARA PIHAK sebelumnya.

PASAL 5

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

PARA PIHAK memiliki hak dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan yang telah ditetapkan bersama sebelumnya. Adapun hak dan kewajiban PARA PIHAK adalah sebagai berikut ini:

PIHAK PERTAMA

  1. Memberikan dan menyediakan tambahan modal usaha awal sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dalam bentuk tunai.
  2. Memberikan dan menyediakan tambahan modal usaha awal sejumlah Rp15.234.000,- (lima belas juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dalam bentuk aset barang.
  3. Turut serta berkontribusi di dalam pengembangan usaha, dalam bentuk pemberian saran, evaluasi usaha, serta pengambilan keputusan bersama PIHAK KEDUA.
  4. Berhak memberikan modal tambahan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA, dengan perubahan persentase keuntungan sesuai dengan yang disepakati kemudian.

PIHAK KEDUA

  1. Melakukan pengelolaan kontrak penjualan.
  2. Melakukan kegiatan produksi, pemasaran, dan penjualan produk makanan dan minuman sesuai dengan konsep unit usaha yang dijalankan.
  3. Melakukan perencanaan pemasaran yang didiskusikan bersama PIHAK PERTAMA untuk kemudian mengambil keputusan final guna pengembangan usaha.
  4. Membuat laporan keuangan, neraca laba rugi, neraca saldo, jurnal keuangan harian, secara periodik yang akan diberikan kepada PIHAK PERTAMA.
  5. PIHAK PERTAMA wajib mempertanggungjawabkan segala keuntungan ataupun kerugian usaha, serta pengembalian modal kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan yang telah ditentukan sebelumnya.

PASAL 6

PELAKSANAAN PERJANJIAN

Dana wajib disiapkan oleh PIHAK PERTAMA seluruhnya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak surat perjanjian kerjasama ini ditandatangani. Dana dapat dicicil pemberiannya oleh PIHAK PERTAMA ataupun diberikan utuh langsung.

Dana yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA akan dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan keperluan usaha terkait hal-hal pemasaran serta biaya operasional usaha.

PASAL 7

BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Perjanjian kerjasama ini dinyatakan berkahir apabila PARA PIHAK telah sepakat untuk tidak memperpanjang kerjasama di akhir waktu selesainya perjanjian kerjasama.

Apabila di tengah periode perjanjian kerjasama, salah satu pihak baik PIHAK PERTAMA dan/atau PIHAK KEDUA meniggal dunia. Maka hak keuntungan akan tetap dibagikan kepada ahli waris atau orang yang ditunjuk oleh masing-masing pihak yang bersangkutan.

PASAL 8

PERSELISIHAN

Apabila di kemudian hari timbul perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA di dalam kerjasama, maka PARA PIHAK telah sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalan musyawarah dan mufakat.

PASAL 9

RISIKO USAHA

Apabila di tengah-tengah perjanjian kerjasama terjadi kendala usaha baik kendala teknis ataupun kendala non teknis, maka PIHAK PERTAMA wajib berkonsultasi dan berdiskusi dengan PIHAK KEDUA untuk mecari jalan keluar dan PIHAK PERTAMA bertanggung jawab penuh untuk mengatasi kendala tersebut.

Apabila terjadi force majure yang mencakup bencana lama, huru hara, dan krisis pemerintahan yang menyebabkan kerugian, maka PARA PIHAK telah sepakat untuk meninjau dan membahas kembali perjanjian yang telah dibuat untuk diputuskan kembali kemudian.

PASAL 10

KETENTUAN LAIN-LAIN

Ketentuan apa-apa yang belum dan/atau tidak tercantum di dalam perjanjian kerjasama ini harus dicantumkan kemudian di dalam surat perjanjian terpisah yang harus disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik.

Setiap penambahan / addendum yang ada di dalam perjanjian ini harus dituangkan kembali secara tertulis dan ditandatangani kembali oleh PARA PIHAK kemudian.

Perjanjian ini dibuat dan ditujukan bagi semua pihak yang tercantum di dalam surat perjanjian ini dan pihak lain yang kemudian ditujukan dan disepakati oleh PARA PIHAK. Adapun peralihan hak kepada pihak lain yang tidak tercantum di dalam surat perjanjian kerjasama ini tidak dapat dilakukan tanpat kesepakatan PARA PIHAK.

Seluruh isi perjanjian kerjasama sifatnya rahasia dan PARA PIHAK telah sepakat untuk menjaga kerahasiaannya. Pengecualian diberikan apabila isi dari surat perjanjian ini harus dibuka demi hukum.

PASAL 11

PENUTUP

Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masingnya asli dan memiliki isi yang sama dengan dibubuhi tandatangan PARA PIHAK di atas kertas bermaterai cukup. Keduanya masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.

Perjanjian ini dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal ditandatanganinya surat ini oleh PARA PIHAK.

Bogor, 11 Oktober 2019

PIHAK PERTAMA

 

 

 

(Rendra Ahmad)

PIHAK KEDUA

 

 

 

(Muhammad Imron)

Saksi-Saksi       :

  1. Rahmat Darmawan  (                       )

 

  1. Jajang Nurjaman      (                       )

 

  1. Dimas Bimawanto     (                       )

Nah pada dasarnya Anda bisa membuat surat perjanjian sesuai dengan peruntukan dan kesepakatan seluruh pihak. Namun Anda bisa kok menggunakan template di atas untuk berbagai macam peruntukan.

Tags